Menteri Sosial Juliari dan Adi Wahyono Serahkan Diri ke KPK
Menteri Sosial Juliari P Batubara menyerahkan diri ke KPK pada Minggu dini hari. Enam jam kemudian, satu tersangka lain yang sempat dicari keberadaannya, Adi Wahyono, juga menyerahkan diri ke KPK.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Sosial Juliari P Batubara menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi bantuan sosial penanganan Covid-19 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi tahun 2020. Juliari diduga menerima fee paket bantuan sosial sembako dua periode untuk keperluan pribadi.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Minggu (6/12/2020) pagi, mengatakan, Juliari telah menyerahkan diri ke KPK. ”Tersangka JBP (Juliari) menyerahkan diri ke KPK pada hari Minggu, 6 Desember 2020 sekitar pukul 02.50 WIB dini hari,” kata Ali.
Sebelumnya, dalam konferensi pers, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, Juliari ditetapkan sebagai tersangka setelah ada dugaan terjadi penerimaan sejumlah uang yang diberikan Ardian I M dan Harry Sidabuke dari pihak swasta. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi.
Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu (5/12/2020) sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta. Uang telah disiapkan Ardian dan Harry di salah satu apartemen di Jakarta dan Bandung yang disimpan dalam 7 koper, 3 tas ransel, dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14,5 miliar.
Sebelum Juliari menyerahkan diri, KPK telah mengamankan pejabat pembuat komitmen (PPK), Matheus Joko Santoso, yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima. Satu tersangka penerima lain, yakni PPK Adi Wahyono. Adi sempat dicari keberadaannya oleh KPK. Namun, pada Minggu pukul 09.00, ia menyerahkan diri ke KPK.
Kasus ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020 senilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dalam dua periode.
Juliari menunjuk Matheus dan Adi sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan. Diduga telah ada kesepakatan penetapan fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus.
”Untuk fee tiap paket bansos, disepakati oleh MJS (Matheus) dan AW (Adi) sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos,” kata Firli.
Pada Mei sampai November 2020 dibuat kontrak pekerjaan dengan beberapa penyedia sebagai rekanan, yakni Ardian, Harry, dan PT Rajawali Parama Indonesia (PT RPI), yang diduga milik Matheus. Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui Adi.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar. Pemberian dilakukan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. Pemberian uang itu selanjutnya dikelola Eko dan sekretaris di Kemensos Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini, sebelum Juliari menyerahkan diri, KPK telah menangkap enam orang pada Sabtu (5/12/2020) sekitar pukul 02.00 WIB di Jakarta beserta uang sekitar Rp 14,5 miliar. Uang tersebut terdiri dari pecahan mata uang rupiah dan asing. Masing-masing senilai sekitar Rp 11,9 miliar; 171,085 dollar AS (setara Rp 2,42 miliar); dan 23.000 dollar Singapura (setara Rp 243 juta).
PDI-P mendukung
Juliari merupakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Terkait kasus Juliari, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menyatakan, PDI-P mendukung sepenuhnya berbagai langkah pemberantasan korupsi, termasuk dalam bentuk OTT yang secara simultan dilakukan KPK.
”Partai menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Hukum adalah jalan peradaban untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Siapa pun wajib bekerja sama dengan upaya yang dilakukan oleh KPK tersebut,” kata Hasto.
Atas beberapa kejadian penangkapan oleh KPK yang menimpa kadernya, Hasto menegaskan bahwa PDI-P secara terus-menerus mengingatkan kadernya untuk selalu menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kekuasaan, apalagi melakukan korupsi.
Sebelum kasus Juliari, KPK menangkap politikus PDI-P, lainnya, yakni Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah, Wenny Bukamo pada Kamis (3/12/2020). Wenny ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek. Uang suap yang diterima Wenny terindikasi digunakan untuk kepentingan pemenangan di Pilkada 2020.
Saksi dilindungi
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengapresiasi langkah penegak hukum, termasuk KPK, yang tak henti mengungkap tindak pidana korupsi. ”Pertama, kami sangat sayangkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat melewati dampak dari virus korona. Bahkan, sejak awal, pihak yang terlibat sudah diingatkan,” kata Hasto dalam siaran persnya, Minggu.
Menurut Hasto, anggaran yang digelontorkan pemerintah pada program bansos korona cukup besar dan dalam pelaksanaannya pun melibatkan banyak pihak. Dengan demikian, peluang terjadinya tindak pidana korupsi terbuka.
Kini, lanjut Hasto, KPK mengungkapkan pejabat negara yang disangka menerima suap dalam proses pengadaan bansos tersebut. Keberanian para saksi turut mengungkapkan kasus ini, tegas Hasto, akan diimbangi dengan perlindungan dari negara, yang pelaksanaannya dilakukan LPSK. Hal itu diatur secara jelas dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Hasto menjelaskan, perlindungan kepada saksi, termasuk kepada pelaku yang mau bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator), bertujuan agar mereka dapat memberikan informasi apa adanya tanpa intimidasi atau potensi ancaman lain. Hasto mengimbau pihak-pihak yang mempunyai keterangan terkait kasus suap yang melibatkan Mensos, tetapi khawatir akan adanya ancaman bisa menghubungi LPSK.