Jaksa penuntut umum, Yeni Trimulyani, saat pembacaan tuntutan Joko Tjandra, di PN Jakarta Timur, mengatakan, Joko terbukti bersalah karena menginisiasi pembuatan sejumlah surat palsu. Untuk itu, Joko dituntut 2 tahun.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Jaksa menuntut hukuman 2 tahun penjara terhadap Joko Tjandra dalam kasus pemalsuan sejumlah surat, yakni surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan. Dengan surat-surat palsu tersebut, Joko bisa leluasa masuk ke Indonesia ketika menyandang status buron.
Jaksa penuntut umum, Yeni Trimulyani, dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Joko Tjandra, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020), mengatakan, Joko terbukti bersalah karena menginisiasi pembuatan sejumlah surat tersebut.
Upaya itu dilakukan bersama dengan pengacaranya, Anita Kolopaking, dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) PPNS Bareksrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Menjatuhkan hukuman pidana kepada Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joe Chan bin Tjandra Kusuma dengan pidana penjara selama 2 tahun.
”Menjatuhkan hukuman pidana kepada Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joe Chan bin Tjandra Kusuma dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Yeni.
Dalam pertimbangan jaksa, Yeni menyebut Joko berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan. ”Hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa sudah berusia lanjut,” katanya.
Terhadap tuntutan tersebut, kuasa hukum Joko, Krisna Murti, akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Pleidoi akan disampaikan pada sidang pekan depan, 11 Desember 2020.
Terdakwa lain
Tuntutan terhadap dua terdakwa lain, Prasetijo dan Anita, juga dibacakan pada Jumat (4/12/2020) di PN Jakarta Timur.
Terhadap Prasetijo, jaksa menuntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Sementara, hukuman tersebut dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.
Yeni menilai, Prasetijo turut membantu dalam pembuatan sejumlah surat palsu agar Joko bisa masuk ke Indonesia. Pembuatan surat tersebut demi memperlancar permohonan peninjauan kembali (PK) Joko di PN Jakarta Selatan.
Menurut Yeni, Prasetijo sebagai anggota Polri seharusnya ikut menangkap Joko yang saat itu buron. Namun, Prasetijo malah membantu Joko mendapat surat jalan untuk masuk ke Indonesia. Selain itu, jaksa juga menilai Prasetijo terbukti menghilangkan barang bukti dengan menyuruh anak buahnya, Kompol Johny Andrijanto, membakar semua surat jalan palsu tersebut.
”Melakukan tindak pidana secara berlanjut, membiarkan orang yang dirampas kemerdekaan melarikan diri dan bersama-sama melakukan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan dengan menghancurkan barang bukti,” kata Yeni.
Dalam pertimbangan, jaksa menilai bahwa Prasetijo berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan. Selain itu, Prasetijo juga dinilai telah melanggar kewajiban jabatannya.
”Sebagai pejabat hukum telah melalaikan jabatannya dan melanggar peraturan perundang-undangan dengan memanfaatkan jabatannya. Sedangkan, hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dibukum,” tutur Jaksa Yeni.
Sebagai pejabat hukum telah melalaikan jabatannya dan melanggar peraturan perundang-undangan dengan memanfaatkan jabatannya. Sedangkan, hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dibukum.
Atas tuntutan tersebut, Prasetijo memutuskan akan mengajukan pleidoi pada persidangan pekan depan.
Adapun, untuk terdakwa Anita, jaksa menuntut hukuman 2 tahun penjara. Anita dinilai terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan sejumlah surat. Selain itu, Anita terbukti melepaskan dan memberikan pertolongan kepada orang yang ditahan atas putusan hakim. Orang yang dimaksud adalah Joko.
Terhadap putusan itu, Anita pun akan mengajukan pleidoi pada pekan depan.