logo Kompas.id
Politik & HukumJoko S Tjandra Dituntut Dua...
Iklan

Joko S Tjandra Dituntut Dua Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum, Yeni Trimulyani, saat pembacaan tuntutan Joko Tjandra, di PN Jakarta Timur, mengatakan, Joko terbukti bersalah karena menginisiasi pembuatan sejumlah surat palsu. Untuk itu, Joko dituntut 2 tahun.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/svE2cbiNHPzw4S2_UHQpCHEVnlM=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F06a946bd-31ca-4ede-bf7a-da81febaaa62_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, berbincang bersama pengacaranya saat menunggu kehadiran Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam sidang lanjutan perkara suap terkait penghapusan namanya dari daftar pencarian orang (DPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/11/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Jaksa menuntut hukuman 2 tahun penjara terhadap Joko Tjandra dalam kasus pemalsuan sejumlah surat, yakni surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan. Dengan surat-surat palsu tersebut, Joko bisa leluasa masuk ke Indonesia ketika menyandang status buron.

Jaksa penuntut umum, Yeni Trimulyani, dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Joko Tjandra, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020), mengatakan, Joko terbukti bersalah karena menginisiasi pembuatan sejumlah surat tersebut.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000