logo Kompas.id
Politik & HukumDeklarasi Pembentukan Negara...
Iklan

Deklarasi Pembentukan Negara Sementara Dinilai sebagai Bentuk Makar

Menkopolhukam Mahfud MD menilai Benny Wenda telah melakukan tindakan makar karena mendeklarasikan pemerintah sementara Papua Barat melalui media sosial. Pemerintah meminta Polri menegakkan hukum dalam kasus ini.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dWB2SzkFW8j-5ja0oB7hPJLzGXw=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F6411c2e0-7955-4648-9ea0-eff84e280da9_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Ketua MPR Bambang Soesatyo memberikan sambutan pada Peringatan Hari Konstitusi 2020 di gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Majelis Permusyawaratan Rakyat dan pemerintah menilai deklarasi pembentukan negara sementara yang dilakukan Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat atau ULMWP merupakan tindakan makar. Pemerintah akan menempuh jalur diplomatis dan penegakan hukum untuk menindak pelaku makar tersebut, yaitu Ketua ULMWP Benny Wenda.

Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam keterangan resmi bersama pemerintah, Kamis (3/12/2020), mengatakan, klaim sepihak Ketua ULMWP Benny Wenda sangat mengganggu situasi politik dalam negeri, terutama di Papua. Menurut dia, langkah apa pun yang bermaksud memisahkan diri atau merebut wilayah Tanah Air adalah gerakan makar.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000