logo Kompas.id
Politik & HukumGanja untuk Kesehatan,...
Iklan

Ganja untuk Kesehatan, Diperlukan Regulasi Bukan Legalisasi

Pemerintah didorong untuk mengatur pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis melalui revisi UU Narkotika, menyusul dikeluarkannya ganja dari golongan IV Konvensi Tunggal Narkotika 1961 oleh Komisi PBB untuk Narkotika.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/f4RoAyYdn0mQCAr5FXPbP9fUDQo=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F20200916egiB-ganja_1600258429.jpg
KOMPAS/REGINA RUKMORINI

Salah satu tanaman ganja yang ditanam pelaku dalam polybag, Rabu (16/9/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Dikeluarkannya ganja dari golongan IV Konvensi Tunggal Narkotika 1961 oleh Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Narkotika dapat menjadi dasar pemerintah Indonesia mengatur pemanfaatan ganja untuk medis. Hal itu diharapkan dapat diakomodasi melalui revisi Undang-Undang tentang Narkotika.

Pada 2 Desember 2020, Komisi PBB untuk Narkotika menyelenggarakan pemungutan suara terhadap beberapa rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait perubahan sistem penggolongan narkotika khususnya untuk ganja dan turunannya. Salah satu rekomendasi yang disetujui ialah dihapuskannya cannabis dan cannabis resin atau ganja dan getahnya dari golongan IV Konvensi Tunggal Narkotika 1961.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000