logo Kompas.id
Politik & HukumKPK Didesak untuk Mengusut...
Iklan

KPK Didesak untuk Mengusut Dugaan Pencucian Uang Nurhadi

KPK didesak untuk mengembangkan perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi oleh bekas Sekretaris MA Nurhadi dengan membuka penyidikan tindak pidana pencucian uang.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZfEOQObtFhxg1I-i7NZDHh_6B_c=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F81457846-9b23-4efc-8881-f06c0892204d_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (belakang) dan menantunya Rezky Herbiyono (depan) keluar dari ruang penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Selasa (29/9/2020). KPK menetapkan Nurhadi dan Rezky sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap beserta gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

JAKARTA, KOMPAS — Penanganan kasus dugaan korupsi yang dilakukan bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi diharapkan tidak hanya berhenti sampai pada penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp 83 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi diharapkan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Nurhadi.

Saat ini, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Mereka didakwa atas dugaan menerima suap dan gratifikasi untuk membantu pengurusan perkara di pengadilan.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000