Cuitannya Dilaporkan ke Polisi, Ferdinand Siap Kooperatif
Putri kedua eks Wakil Presiden Jusuf Kalla, Muswirah Jusuf Kalla, melaporkan Ferdinand Hutahaen dan Rudi S Kamri, ke Bareskrim Polri. Cuitan mereka di media sosial dinilai mencemarkan nama baik Jusuf Kalla.
Oleh
IQBAL BASYARI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Putri kedua mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Muswirah Jusuf Kalla, melaporkan Ferdinand Hutahaen dan Rudi S Kamri, ke Bareskrim Polri, Rabu (2/12/2020). Cuitan mereka di media sosial dinilai mencemarkan nama baik Jusuf Kalla. Atas laporan itu, Ferdinand membantah mencemarkan nama baik Jusuf Kalla. Ia berjanji akan bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
”Caplin ya Caplin, bukan siapa-siapa, bukan Pak JK,” kata Ferdinand saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (2/12/2020).
Sebelumnya, putri JK, Muswirah Jusuf Kalla, melaporkan Ferdinand dan Rudi S Kamri ke Badan Reserse Kriminal Polri, Rabu siang. Keduanya dilaporkan karena tulisannya di media sosial yang dinilai oleh keluarga JK menyinggung Jusuf Kalla.
Ferdinand dan Rudi dilaporkan karena dinilai melanggar Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 311 KUHP.
Dalam laporannya tersebut, Ira melampirkan bukti berupa tangkapan layar unggahan Ferdinand dan Rudi di Twitter, Youtube, dan Facebook.
Salah satu cuitan yang dimaksud adalah ”Hebat juga si Caplin, bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua. Agenda politik 2022 menuju 2024 sudah dipanasi lebih awal. Tampaknya presiden akan sangat disibukkan oleh kegaduhan rekayasa Caplin demi anak emasnya si asu pemilik bus edan”. Cuitan itu ditulis Ferdinand pada 4 November 2020.
Ferdinand mengatakan, ia sama sekali tidak mengenal pelapor. Cuitannya tersebut juga tidak bermaksud untuk menyerang JK ataupun keluarganya karena tidak ada kata yang menyebut pelapor maupun keluarganya.
”Ini mengada-ada karena saya tidak pernah menyerang beliau (JK) dalam cuitan saya. Seseorang tidak bisa menarik-narik sesuatu pada dirinya,” ujarnya.
Ia menegaskan akan kooperatif jika ada pemanggilan dari kepolisian dan menjelaskan maksud dari cuitannya tersebut. Namun, ia menganggap laporan itu terlalu berlebihan. ”Bahwa cuitannya diartikan macam-macam, itu bukan kuasa saya,” kata Ferdinand.
Ira mengungkapkan, ia menggunakan haknya sebagai warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum terhadap pencemaran nama baik ayahnya. Akibat pencemaran nama baik tersebut, ia dan keluarga merasa sangat terganggu.
”Kami menggunakan hak kami sebagai warga negara untuk mendapat perlindungan hukum atas dugaan pencemaran nama baik kepada ayah kami, karena itu sangat mengganggu keluarga kami,” ujar Ira.
Menurut dia, meskipun menggunakan kata ganti Caplin dalam cuitannya, publik akan menafsirkan Caplin merujuk kepada JK karena memiliki kemiripan kumis serta asosiasi organisasinya merujuk kepada JK.
Sementara Rudi yang dihubungi hingga Rabu malam tidak merespons.