KPU Diminta Tunda Pemungutan Suara di Boven Digoel
Di tengah memanasnya situasi di Boven Digoel, Papua, KPU RI diminta untuk menunda pemungutan suara pilkada. Hal ini untuk memberi kesempatan pasangan calon yang dibatalkan pencalonannya untuk menempuh jalur hukum.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA/IQBAL BASYARI
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum diminta mempertimbangkan opsi penundaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah 2020 di Boven Digoel, Papua. Hal ini untuk memberi kesempatan pasangan calon Yusak Yaluwo-Yacobus Waremba yang penetapannya dibatalkan oleh KPU RI mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Peneliti politik Centre for Strategic and International Studies, Arya Fernandes, saat dihubungi dari Jakarta, Senin (30/11/2020), mengatakan, KPU harus mengantisipasi langkah hukum yang akan diambil oleh pasangan calon Yusak-Yacobus seusai penetapannya sebagai salah satu paslon di Pilkada Boven Digoel dibatalkan.
”Lebih baik pelaksanaan pencoblosan ditunda hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap untuk menjamin keadilan bagi seluruh pasangan calon yang berkontestasi,” katanya.
Arya mengatakan, pasangan calon memiliki kesempatan untuk menggugat putusan KPU ke Badan Pengawas Pemilu dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Oleh sebab itu, KPU harus memberikan kesempatan kepada pasangan calon tersebut untuk memberikan argumennya di persidangan hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Apalagi, kata Arya, keputusan KPU baru diterbitkan kurang dari dua pekan jelang pemungutan suara 9 Desember. Hal ini dinilai sangat dekat dengan hari pencoblosan sehingga rentan menimbulkan penolakan dari masa pendukung. Belum lagi apabila surat suara untuk pilkada belum dicetak sehingga kemungkinan distribusinya bisa dilaksanakan tepat waktu.
Sebelumnya, KPU menerbitkan Keputusan KPU RI Nomor 584/PL.02.2-KPT/06/KPU/XI/2020 tertanggal 28 November 2020. Keputusan itu membatalkan penetapan Yusak-Yacobus sebagai salah satu pasangan calon dalam Pilkada Boven Digoel.
Pasangan Yusak-Yacobus sempat dinyatakan oleh KPU Boven Digoel memenuhi syarat dan mendapat nomor urut empat. Namun, KPU RI membatalkan putusan tersebut dan menyatakan pasangan calon yang diusung oleh Partai Demokrat, Partai Golkar, dan Perindo itu tidak memenuhi syarat.
Dengan pembatalan penetapan Yusak-Yacobus, kini hanya tersisa tiga pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada Boven Digoel. Ketiga pasangan calon tersebut adalah Hengki Yaluwo-Lexi Romel Wagiu, Chaerul Anwar Natsir-Nathalis B Kake, dan Wartinus Wagi-Isak Nagris.
Pencalonan Yusak yang merupakan bekas koruptor tersebut dianggap belum melewati masa jeda lima tahun setelah menjalani masa pidana penjara untuk bisa maju di pilkada. Berdasarkan Surat Keputusan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Yusak menjalani pembebasan bersyarat pada 7 Agustus 2014 dengan masa percobaan berakhir pada 26 Mei 2017.
Putusan itu memicu kekecewaan massa dengan membakar rumah kandidat nomor urut dua, Chaerul Anwar Natsir, di Tanah Merah. Pembakaran diduga dilakukan oleh massa pendukung Yusak-Yacobus.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal membenarkan insiden tersebut. Pembakaran rumah Chaerul terjadi pada pukul 15.30 WIT yang bermula ketika massa beserta tim sukses yang diduga dari kubu Yusak berkonvoi di Tanah Merah, ibu kota Kabupaten Boven Digoel.
”Kami bersama TNI sudah berupaya mencegah aksi massa. Namun, massa yang berjumlah sekitar 400 orang ini nekat membakar rumah tersebut,” katanya.
Ahmad menuturkan, massa juga hendak merusak kantor KPU Boven Digoel setelah membakar rumah Chaerul. Namun, kepolisian berhasil menggagalkannya. ”Massa datang dengan menggunakan senjata tajam, seperti panah menyerang ke kantor KPU. Akibatnya, salah satu anggota kami terluka di punggung bagian kiri karena terkena busur panah,” tuturnya.
Untuk menjaga situasi tetap kondusif, pihaknya menyiagakan ratusan pasukan di Tanah Merah dan kantor KPU Boven Digoel. ”Situasi keamanan di Boven Digoel saat ini berstatus siaga satu. Kami terus berupaya mempersuasif massa yang kecewa tidak melakukan aksi yang merugikan dan mengganggu situasi keamanan,” ujar Ahmad.
Anggota Bawaslu Provinsi Papua, Niko Tunjanan, mengatakan, tim pemenangan dari pasangan calon Yusak-Yacobus telah melaporkan sengketa keputusan KPU RI ke Bawaslu Boven Digoel Senin siang. Mereka meminta pelaksanaan pilkada di wilayah tersebut ditunda hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, katanya, Boven Digoel menjadi satu-satunya daerah penyelenggara pilkada dari 11 daerah di Papua yang belum mencetak surat suara. Selain Boven Digoel, 10 daerah lain penyelenggara pilkada di Papua adalah Asmat, Supiori, Pegunungan Bintang, Mamberamo Raya, Waropen, Nabire, Yalimo, Yahukimo, Keerom, dan Merauke.
”Seharusnya logistik pemilu, seperti surat suara, telah sampai di ibu kota kabupaten pada H-10. Sebab, proses pelipatan surat suara dan penyortiran logistik pemilu memakan waktu yang cukup lama. Kondisi ini kemungkinan dapat menyebabkan pilkada di Boven Digoel tertunda,” ujar Niko.
Ia menuturkan, Bawaslu Papua telah menyurati KPU Papua dua kali untuk mempercepat pencetakan surat suara untuk pilkada di Boven Digoel. Akan tetapi, Bawaslu belum mendapatkan jawaban dari pihak KPU hingga kini. ”Kami berharap adanya keterbukaan dari pihak KPU terkait belum dicetaknya surat suara hingga H-10 pemungutan suara,” kata Niko.
Anggota KPU Papua, Adam Arisoy, menuturkan, dari enam komisioner dan satu ketua KPU Papua, saat ini hanya tersisa tiga orang. Tiga anggota dan ketua KPU Papua telah diberhentikan sementara karena dianggap tidak melaksanakan perintah KPU RI untuk membatalkan penetapan pasangan calon Yusak-Yacobus. Tiga dari lima anggota KPU Boven Digoel juga diberhentikan sementara.
”Kami akan mengupayakan pencetakan surat surat hingga distribusi logistik pemilu lainnya ke Boven Digoel tepat waktu. Dengan anggota KPU yang tersisa, kami berupaya maksimal menyukseskan pilkada di 11 kabupaten,” katanya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha, menilai, partai politik seharusnya patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi untuk tidak mencalonkan bekas koruptor jika belum memenuhi masa jeda lima tahun. Pengajuan bekas koruptor yang tidak memenuhi syarat menunjukkan bahwa parpol mengabaikan nilai-nilai integritas dalam menghadirkan calon kepala daerah.
”Jika ingin mendapatkan kepercayaan publik, parpol seharusnya berpihak pada integritas dan antikorupsi dengan mengusung pasangan calon yang memenuhi kriteria itu,” ujarya.
Di sisi lain, ia mendorong agar ada penelusuran terkait penyebab lolosnya pasangan calon Yusak-Yacobus sebagai calon kepala daerah. Ada banyak kemungkinan terhadap perbedaan tafsir masa jeda oleh KPU Boven Digoel, tetapi perlu dipastikan apakah ada praktik penyimpangan yang terjadi dalam membuat keputusan tersebut.
”Kalau ada praktik yang tidak benar, harus dijelaskan secara terbuka,” ujar Egi.
Hingga Senin malam, KPU RI masih enggan memberikan keterangan. Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner KPU, I Dewa Wiarsa Raka Sandi, saat dihubungi meminta agar menunggu pernyataan resmi KPU. ”Keterangan tertulis masih kami siapkan,” kata Raka.