logo Kompas.id
Politik & HukumKPU Diminta Tunda Pemungutan...
Iklan

KPU Diminta Tunda Pemungutan Suara di Boven Digoel

Di tengah memanasnya situasi di Boven Digoel, Papua, KPU RI diminta untuk menunda pemungutan suara pilkada. Hal ini untuk memberi kesempatan pasangan calon yang dibatalkan pencalonannya untuk menempuh jalur hukum.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA/IQBAL BASYARI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GixuJbRYpVNpglLxdDK0kLfuCXg=/1024x519/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2FIMG_20201130_184800_1606730173.jpg
BAWASLU PAPUA

Rumah calon bupati petahana Boven Digoel, Chaerul Anwar, yang dibakar massa, Senin (30/11/2020), di daerah Tanah Merah.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum diminta mempertimbangkan opsi penundaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah 2020 di Boven Digoel, Papua. Hal ini untuk memberi kesempatan pasangan calon Yusak Yaluwo-Yacobus Waremba yang penetapannya dibatalkan oleh KPU RI mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Peneliti politik Centre for Strategic and International Studies, Arya Fernandes, saat dihubungi dari Jakarta, Senin (30/11/2020), mengatakan, KPU harus mengantisipasi langkah hukum yang akan diambil oleh pasangan calon Yusak-Yacobus seusai penetapannya sebagai salah satu paslon di Pilkada Boven Digoel dibatalkan.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000