logo Kompas.id
Politik & HukumWarga Bisa Gugat Ganti Rugi...
Iklan

Warga Bisa Gugat Ganti Rugi jika Data Pribadi Bocor

”Subjek data pribadi berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal di RUU PDP.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FK_nDUPXeRUG-HElfmd4XxxqphI=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2Fa544fd2e-2e14-45e2-af73-0441735b96f4_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Para hukum dan teknologi informasi (dari kiri ke kanan) Agus Sudibyo, Edmon Makarim, Sinta Dewi Rosadi, Nonot Harsono, dan Sih Yuliana Wahyuningtyas menjadi pembicara dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi I DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi memungkinkan warga untuk menggugat ke pengadilan dan menerima ganti rugi atas kebocoran data pribadi mereka. Pengendali atau pengelola data pribadi diwajibkan melindungi data pribadi dan memastikan data itu tidak bocor.

Di rapat pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP), Senin (30/11/2020), di Jakarta, anggota panitia kerja (panja) menyepakati bunyi Pasal 13, ”Subjek data pribadi berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000