KPK Masih Terbelenggu Masalah Kelembagaan
Meski sukses dalam dua penangkapan terakhir, KPK masih dibayangi problem internal kelembagaan dan masalah independensi pascarevisi UU KPK. Persoalan tersebut perlu segera dicarikan jalan keluar.
Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo (kedua dari kanan) bersama tersangka lainnya seusai dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan kasus dugaan suap perizinan budidaya lobster tahun 2020 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh tersangka yang salah satunya Edhy Prabowo.
JAKARTA, KOMPAS — Dua operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi baru-baru ini diapresiasi masyarakat. Penindakan hukum masih berdenyut meski kewenangan KPK dibatasi pascarevisi Undang-Undang KPK. Masyarakat sipil berharap independensi KPK dikembalikan agar kinerja pemberantasan korupsi semakin kuat.
Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Oce Madril dalam diskusi ”Evaluasi dan Prospek Hukum dan Demokrasi: Mungkinkah KPK Bangkit Kembali?”, Minggu (29/11/2020), mengatakan, dua penangkapan terakhir, yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna, merupakan capaian luar biasa di tengah keterbatasan pascarevisi UU KPK. Dalam setahun terakhir, dua kasus ini menjadi tangkapan besar bagi KPK. Kasus besar lainnya yang berhasil dikerjakan KPK adalah menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono.


