Ketua KPK: Kasus Edhy Prabowo Tak Bermuatan Politik
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan kasus dugaan suap yang melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo merupakan murni tindak pidana.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri menegaskan, kasus korupsi yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sama sekali tidak berkaitan dengan politik. Kasus tersebut murni tindak pidana korupsi.
”Kasus yang terjadi di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) ini adalah tindak pidana korupsi murni dan tidak ada kaitan dengan politik. Jadi, jangan kami diajak masuk ke dalam ranah politik. Itu saya garis bawahi dulu,” ujar Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (28/11/2020).
Sebelumnya, pada Rabu (25/11/2020), KPK menangkap Edhy terkait kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster. Edhy ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lain. Keenam orang tersebut adalah Safri, staf khusus Menteri KP; Andreu Pribadi Misata, staf khusus Menteri KP; Siswandi, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih, staf istri Edhy; Amiril Mukminin, pihak swasta; dan Suharjito, Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).
Firli menyampaikan, perkara korupsi Edhy, yang merupakan mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, adalah kasus yang sifatnya perseorangan. Sekalipun yang terjerat kasus tersebut berasal dari pengurus partai politik, menurut dia, hal itu tidak serta-merta bisa dikaitkan dengan politik.
”Kalaupun ada orang-orang yang terlibat dan dia merupakan pengurus partai, tetapi terkait kasus tindak pidana, adalah berlaku orang per orang,” ucap Firli.
Firli pun berjanji akan mengusut tuntas kasus yang melibatkan Edhy, entah siapa pun yang terlibat di dalamnya. ”Setiap informasi, kami terima dan kami tindak lanjuti. Komitmen kami tak pernah berubah bahwa kami akan tuntaskan setiap perkara yang ditangani KPK,” katanya.
Deputi Penindakan KPK Karyoto menambahkan, pihaknya akan terus menelusuri aliran transaksi suap izin ekspor benih lobster. Dari penelusuran itu akan terlihat perusahaan mana saja yang terlibat dalam suap izin ekspor benih lobster tersebut.
”Tentunya, nanti kita akan melihat, berapa PT yang sudah melakukan hal yang sama. Dan di dalam PT, tentunya ada aktor berkepentingan, siapa yang harus bertanggung jawab, siapa direkturnya, siapa petugas-petugas yang ada di PT itu,” kata Firli.
Penggeledahan
Pada Jumat (27/11/2020), penyidik KPK menggeledah beberapa ruangan di KKP, Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.45 sampai Sabtu pukul 03.00.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menuturkan, dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah barang berupa uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing. Saat ini tim masih menghitung total uang tunai tersebut.
Di samping itu, lanjut Ali, dari penggeledahan, tim juga menemukan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik terkait dengan perkara dugaan suap yang diterima oleh Edhy.
”Penyidik akan menganalisis uang dan barang yang ditemukan dalam kegiatan penggeledahan tersebut. Selanjutnya, akan dilakukan penyitaan,” tutur Ali.
Penggeledahan masih akan dilakukan oleh tim penyidik ke beberapa tempat yang diduga terkait dengan perkara Edhy. Namun, Ali tidak bisa menyampaikan lebih lanjut terkait dengan tempat-tempat tersebut.
Menurut Karyoto, seluruh hasil penggeledahan akan dikumpulkan menjadi satu dan akan dievaluasi. ”Setelah itu, kami akan mengaitkannya dengan bukti perbankan, apakah ada bukti-bukti yang melalui aliran perbankan? Siapa yang mengirim? Atas perintah siapa? Tentunya, nanti akan dibuka semua. Jadi perlu waktu,” ucap Karyoto.