Pemilih di Pilkada 2020 Diminta Mencoblos Sesuai Jadwal
Petugas KPPS akan membuat jadwal mencoblos untuk pemilih di Pilkada 2020. Pemilih diminta mengikutinya demi mencegah kerumunan di TPS yang berisiko menularkan Covid-19 saat pemungutan suara pilkada, 9 Desember 2020.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Untuk menghindari kerumunan, Komisi Pemilihan Umum mengimbau pemilih di Pemilihan Kepala Daerah 2020 untuk datang mencoblos di tempat pemungutan suara sesuai jadwal yang tertera di formulir undangan untuk memilih atau C6.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Dewa Wiarsa Raka Sandi, saat dihubungi dari Jakarta, Senin (23/11/2020), mengatakan, pihaknya mengantisipasi terjadinya kerumunan saat di tempat pemungutan suara (TPS) dengan mengimbau pemilih datang sesuai jadwal. Pembagian jadwal dilakukan karena biasanya pemilih datang pada awal dan akhir waktu pemungutan suara.
Dalam pencoblosan, waktu yang disediakan mulai pukul 07.00 hingga 13.00. Biasanya pemilih datang sekitar pukul 08.00 dan 12.00 sehingga waktu-waktu tersebut rentan terjadi penumpukan. Oleh sebab itu, KPU akan mengimbau pemilih agar datang di waktu yang ditentukan karena pembagian waktu sudah diperhitungkan untuk mencegah kerumunan.
”Jika datang di luar jadwal, tetap tidak kehilangan hak pilihnya. Namun, jika terjadi kerumunan, kami meminta agar saling menjaga jarak,” ucap Raka.
Agar pembagian itu dipatuhi, lanjut dia, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara akan mengomunikasikan jadwal saat membagikan formulir C6. Mereka akan memberitahukan bahwa jadwal itu dibuat untuk mencegah timbulnya kerumunan di TPS.
Pembagian jadwal akan dilakukan oleh KPPS setempat dengan mempertimbangkan berbagai hal, seperti jarak rumah dengan TPS, dan domisili dalam satu keluarga.
Namun, jika masih ada pemilih yang berada di TPS hingga pukul 13.00, mereka tetap diizinkan menggunakan hak pilih selama sudah melakukan pendaftaran. ”Tidak ada perpanjangan waktu pencoblosan, tetap pukul 07.00 hingga 13.00,” kata Raka.
Terkait pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, KPU bakal segera menerbitkan Peraturan KPU. PKPU tersebut segera diundangkan dalam satu hingga dua hari mendatang. Sejumlah tahapan sudah selesai dilakukan, seperti uji publik, harmonisasi, dan diskusi kelompok terpimpin.
Tes cepat
Komisioner KPU, Ilham Saputra, menambahkan, petugas KPPS yang bertugas sudah melakukan tes cepat Covid-19. Saat bertugas, mereka pun mengenakan alat pelindung diri, seperti masker, sarung tangan, dan pelindung wajah.
Saat ini, sejumlah KPPS di daerah telah melakukan tes cepat. Jika ada KPPS yang hasilnya reaktif, mereka diminta melakukan isolasi mandiri dan tidak akan diganti oleh yang lain. Jika sampai pada hari pencoblosan belum sembuh, mereka tetap tidak diizinkan bertugas di TPS.
”KPU juga telah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerah untuk menindaklanjuti KPPS yang reaktif dengan melakukan tes usap tenggorokan,” tutur Ilham.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan, aparat kepolisian dan satpol PP harus ikut memastikan jalannya protokol kesehatan di seluruh tahapan pilkada. Pengawasan terhadap aspek protokol kesehatan menjadi beban tambahan KPU dan Bawaslu sehingga pengawasan terhadap pelanggaran pilkada yang lain, terutama politik uang, menjadi tidak optimal. Padahal, di akhir masa kampanye, pelanggaran pilkada biasanya lebih marak.