logo Kompas.id
Politik & HukumSikap Hakim soal Pengujian UU ...
Iklan

Sikap Hakim soal Pengujian UU MK Akan Tentukan Marwah Lembaga di Mata Publik

Di saat MK sedang memeriksa uji materi dan uji formil UU, hakim yang sedang menangani perkara harus menjalankan UU yang berlaku itu. Marwah lembaga di mata publik akan ditentukan bagaimana para hakim memosisikan diri.

Oleh
RINI KUSTIASIH/DIAN DEWI PURNAMASARI
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-HQHJ6P2H0JlakGBNGahZn0tJeE=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2Fb2fb99c8-c47b-4e94-b63b-c297a17dcdf0_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Suasana sidang pengucapan ketetapan terhadap sejumlah uji formil dan materi undang-undang, salah satunya UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (28/9/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Berlakunya norma Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, termasuk perpanjangan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK, dikhawatirkan memicu konflik kepentingan dan mengganggu independensi hakim. Bagaimana hakim konstitusi memosisikan diri akan menentukan marwah MK di mata publik.

Di saat MK sedang memeriksa uji materi dan uji formil UU, hakim yang sedang menangani perkara harus menjalankan UU yang berlaku tersebut. UU No 24/2003 tentang MK yang telah diubah dengan UU No 4/2014 mengatur masa jabatan pimpinan MK 2,5 tahun. Jika merujuk UU MK yang lama itu, masa jabatan Ketua MK Anwar Usman seharusnya berakhir 2 Oktober 2020 karena ia terpilih sebagai ketua MK pada 2 April 2018.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000