logo Kompas.id
Politik & HukumPemberhentian Kepala Daerah...
Iklan

Pemberhentian Kepala Daerah oleh Mendagri Membahayakan Demokrasi Lokal

Ancaman pemberhentian kepala daerah yang tidak menegakkan protokol kesehatan di wilayahnya dinilai tidak tepat. Sebagian pengamat menilai hal itu menunjukkan gejala resentralisasi dan berpotensi merusak demokrasi lokal.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4tD4AfdpdRbnx2Q6qmXla1_HyqY=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2FIMG-20200810-WA0014_1597057648.jpg
DOKUMENTASI KEMENDAGRI

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan arahan kepada semua kepala daerah di Indonesia dalam rapat koordinasi dan sosialisasi protokol kesehatan untuk perubahan perilaku baru masa pandemi Covid-19 melalui telekonferensi di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Sanksi pemberhentian bagi kepala daerah yang tidak menegakkan aturan protokol kesehatan dapat memperburuk relasi pemerintah pusat dan daerah. Bahkan, ini akan membahayakan bagi demokrasi di tingkat lokal.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan kepala daerah agar menegakkan protokol kesehatan di wilayahnya masing-masing. Jika instruksi dilanggar, kepala daerah bisa diberhentikan. Instruksi itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 (Kompas, 19/11/2020).

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000