Pasca-kerumunan yang terjadi di wilayah Jawa Barat dan dinilai terjadi pelanggaran protokol kesehatan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil dipanggil polisi. Seusai pemeriksaan, ia menyatakan bertanggung jawab atas acara itu.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta maaf dan bertanggung jawab secara moral atas terjadinya kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu. Kamil meminta agar kejadian itu dipandang secara proporsional dan adil.
Hal itu diungkapkan Ridwan Kamil seusai diminta keterangan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Umum Polri, Jumat (20/11/2020). Kamil diperiksa selama lebih kurang tujuh jam sejak pukul 10 pagi terkait dengan kerumunan yang terjadi di wilayah Jawa Barat dan dinilai terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
”Secara moril saya sangat meyakini bahwa semua urusan, semua dinamika yang ada di Jawa Barat adalah tanggung jawab saya sebagai gubernur. Dengan demikian, dalam kapasitas itu, tentulah apa yang terjadi, positif, negatif, kelebihan, kekurangan, tentu menjadi tanggung jawab saya,” kata Kamil.
Secara moril saya sangat meyakini bahwa semua urusan, semua dinamika yang ada di Jawa Barat adalah tanggung jawab saya sebagai gubernur. Dengan demikian, dalam kapasitas itu, tentulah apa yang terjadi, positif, negatif, kelebihan, kekurangan, tentu menjadi tanggung jawab saya.
Kamil menambahkan, terkait peristiwa kerumunan di Megamendung, publik diharapkan memahami bahwa menurut perundang-undangan, tidak semua hal yang terjadi di kabupaten/kota menjadi wewenang pemerintah provinsi. Hal itu adalah urusan keamanan, pertahanan, yustisi, urusan agama, hubungan luar negeri, dan fiskal.
Sebelum terjadi peristiwa di Megamendung, pihak panitia hanya melaporkan kepada camat dan satgas Covid-19 bahwa kegiatannya hanya shalat Jumat dan peletakan batu pertama. Jadi, bukan acara besar yang mengundang banyak orang, melainkan hanya acara rutin.
Saat itu, pihak komando distrik militer setempat juga sudah mengingatkan akan terjadi potensi kerumunan. Namun, pada hari H, warga yang datang untuk menyaksikan acara itu sangat banyak.
”Dalam kondisi lapangan dengan massa sudah masif, pelaksana di lapangan punya dua pilihan, melakukan persuasif-humanis atau represif. Karena massa kalau sudah besar cenderung ada potensi gesekan, pilihan dari Pak Kapolda Jabar saat itu memutuskan pendekatan humanis nonrepresif,” ujar Kamil.
Tak berikan izin
Menurut Kamil, dirinya akan memberikan sanksi kepada Pemerintah Kabupaten Bogor atas peristiwa itu. Dia juga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan sanksi tegas kepada panitia karena peristiwa itu memiliki dampak. Salah satunya, dari 400 warga yang berkumpul di sana, setelah dilakukan tes usap, sebanyak 5 orang positif Covid-19.
Mengenai nformasi bahwa Front Pembela Islam telah mendapat izin sampai tingkat provinsi, Kamil membantahnya. Namun, ia mempersilakan kepolisian untuk memeriksa dan memastikan hal itu.
Terkait sanksi, di Provinsi Jabar terdapat sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan denda administratif. Di Kabupaten Bogor, denda administratif itu sebesar Rp 50.000 sampai Rp 50 juta.
Mengenai informasi bahwa Front Pembela Islam telah mendapat izin sampai tingkat provinsi, Kamil membantahnya. Namun, ia mempersilakan kepolisian untuk memeriksa dan memastikan hal itu.
Secara terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan, untuk perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, penyidik masih akan memeriksa pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut. Salah satu pihak yang akan diundang penyidik Polda Metro Jaya adalah dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. Pemanggilan itu terkait dengan mekanisme penyelenggaraan pernikahan oleh masyarakat di masa pembatasan sosial berskala besar transisi.