Pembubaran Lembaga lewat Undang-undang Mulai Dijajaki
Kemenpan dan RB akan mengajukan pembubaran 19 lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Pemerintah akan mengajukan rencana ini ke DPR karena pembubaran 19 lembaga itu butuh persetujuan parlemen.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mulai menjajaki pembubaran 19 lembaga nonstruktural yang dibentuk melalui undang-undang. Pembubaran lembaga-lembaga tersebut belum final karena harus mendapatkan persetujuan dari DPR.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Tjahjo Kumolo saat dihubungi di Jakarta, Jumat (20/11/2020), mengatakan, pihaknya akan menyampaikan rencana pembubaran 19 lembaga nonstruktural (LNS) ke DPR pada 2021. Namun, ia enggan mendetailkan nama lembaga-lembaga tersebut.
”Yang 19 (LNS) nanti akan kami sampaikan ke DPR tahun depan karena ini menyangkut undang-undang yang harus dibahas bersama DPR,” ujar Tjahjo.
Kemenpan dan RB akan menyampaikan rencana pembubaran 19 LNS ke DPR pada 2021.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, Kamis (19/11/2020), Tjahjo mengungkapkan, ada 29 LNS yang akan dibubarkan. Dari jumlah itu, 10 lembaga akan lebih dulu dihapuskan.
Tjahjo menjelaskan, proses penghapusan 10 lembaga itu lebih cepat karena bukan dibentuk melalui undang-undang. Lembaga-lembaga tersebut dibentuk berdasarkan payung hukum peraturan presiden dan keputusan presiden (keppres). Dengan begitu, pembubaran hanya membutuhkan keppres.
”Akan diumumkan resmi setelah keluar keppresnya,” ucap Tjahjo.
Dari 10 LNS yang pembubarannya tinggal disetujui Presiden itu, ia menyebut beberapa di antaranya Komisi Pengawas Haji Indonesia (Kementerian Agama), Komisi Nasional Lanjut Usia (Kementerian Sosial), dan Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat).
Pembubaran/penggabungan lembaga-lembaga tersebut ke kementerian asal, menurut Tjahjo, bertujuan agar tidak terjadi lagi tumpang tindih kebijakan dan saling campur urusan antara satu instansi dan instansi lain. Alhasil, proses perizinan dan pelayanan kepada masyarakat bisa semakin cepat.
”Jadi, ini dalam konteks reformasi birokrasi, membangun tata kelola pemerintahan yang ramping, efektif, efisien. Reformasi birokrasi, salah satunya penyederhanaan birokrasi, memperpendek mata rantai birokrasi,” kata Tjahjo.
Pembubaran/penggabungan lembaga-lembaga tersebut ke kementerian asal bertujuan agar tidak terjadi lagi tumpang tindih kebijakan dan saling campur urusan antara satu instansi dan instansi lain.
Kaji komprehensif
Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Muhammad Nasir Djamil, mendukung upaya Menpan dan RB dalam melikuidasi lembaga-lembaga negara penunjang. Ia pun melihat, dalam perjalanannya, ada lembaga-lembaga negara yang tidak efektif dan tidak efisien serta memboroskan keuangan negara.
”Namun, juga harus hati-hati karena kita tahu konsepsi dasar dibentuknya lembaga-lembaga negara penunjang itu adalah menghadirkan demokratisasi dan ada koreksi terhadap penyelenggara negara,” ujar Nasir.
Oleh karena itu, Nasir meminta agar kajian pembubaran lembaga nonstruktural itu dibuat lebih komprehensif. Dengan begitu, prinsip pembubaran berdasarkan kebutuhan, bukan hanya sekadar keinginan.
”Kajian mendalam dan argumentasi kuat harus dipersiapkan jika lembaga negara yang dibubarkan itu berpayung hukum undang-undang. Kami mendukung kalau semua diarahkan pada percepatan birokrasi,” ucap Nasir.