logo Kompas.id
Politik & HukumPembubaran Lembaga lewat...
Iklan

Pembubaran Lembaga lewat Undang-undang Mulai Dijajaki

Kemenpan dan RB akan mengajukan pembubaran 19 lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Pemerintah akan mengajukan rencana ini ke DPR karena pembubaran 19 lembaga itu butuh persetujuan parlemen.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gvj9CpvwVpaCao3PDo5oaQkDbZA=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F3ffa0719-a4f0-4756-85ed-7dd6a862cf1d_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo berbicara saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mulai menjajaki pembubaran 19 lembaga nonstruktural yang dibentuk melalui undang-undang. Pembubaran lembaga-lembaga tersebut belum final karena harus mendapatkan persetujuan dari DPR.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Tjahjo Kumolo saat dihubungi di Jakarta, Jumat (20/11/2020), mengatakan, pihaknya akan menyampaikan rencana pembubaran 19 lembaga nonstruktural (LNS) ke DPR pada 2021. Namun, ia enggan mendetailkan nama lembaga-lembaga tersebut.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000