logo Kompas.id
Politik & HukumLanggar Protokol Kesehatan,...
Iklan

Langgar Protokol Kesehatan, Perberat Sanksi Calon Kepala Daerah

Bawaslu diminta menjatuhkan sanksi lebih tegas kepada pasangan calon kepala daerah yang berulang kali melanggar protokol kesehatan saat kampanye. Pemotongan masa kampanye selama tiga hari dapat dijatuhkan.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO/IQBAL BASYARI/ISMAIL ZAKARIA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3TmHfVgqMbSEawDqJZwcA0Ok8RQ=/1024x688/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F20200917ZAK01_1601391067.jpg
KOMPAS/ISMAIL ZAKARIA

Anggota Polda Nusa Tenggara Barat memperlihatkan bahan kampanye tentang Covid-19 pada acara Deklarasi dan Komitmen Bapaslon Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota di Mataram, Kamis (17/9/2020). Deklarasi dan komitmen itu berupa kesiapan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 pada semua tahapan Pilkada Serentak 2020 di Provinsi NTB.

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu diminta menerapkan sanksi maksimal kepada kandidat yang berulang kali melanggar protokol kesehatan. Sanksi berupa peringatan tertulis dan pembubaran kampanye dinilai belum menimbulkan efek jera.

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (20/11/2020), mengatakan, sisa waktu 15 hari masa kampanye menjadi waktu krusial bagi pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah untuk memengaruhi pemilih. Aktivitas kampanye diperkirakan meningkat dibandingkan dengan pekan-pekan sebelumnya.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000