logo Kompas.id
Politik & HukumKemendagri: Instruksi Mendagri...
Iklan

Kemendagri: Instruksi Mendagri Bertujuan sebagai Peringatan Moral

Instruksi Mendagri tentang Penegakan Protokol Covid-19 disebut untuk mengingatkan bahwa kepala daerah wajib mematuhi peraturan perundang-undangan. Kepala daerah diajak menghargai kerja keras tenaga medis yang gugur.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO/DIAN DEWI PURNAMASARI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fJ7RToXMZxN0jM7jvf1o5jd17dE=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F5e20ed85-8bbb-434e-9c2a-ebeff46a3f60_jpg.jpg
KOMPAS/INGKI RINALDI

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, Selasa (21/1/2020), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Penjatuhan sanksi bagi kepala daerah yang tidak menegakkan protokol kesehatan diharapkan tidak dianggap sebatas peringatan hukum, tetapi juga peringatan moral. Kepala daerah tidak sepatutnya mengingkari peraturan yang disusun sendiri.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan kepada kepala daerah agar menegakkan protokol kesehatan di wilayahnya masing-masing. Jika instruksi dilanggar, kepala daerah bisa diberhentikan. Instruksi itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 (Kompas, 19/11/2020).

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000