logo Kompas.id
Politik & HukumKPK Tambah Jabatan Baru,...
Iklan

KPK Tambah Jabatan Baru, Struktur Organisasi Jadi Gemuk

Pimpinan KPK menambah 19 jabatan baru melalui penerbitan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020. Struktur birokrasi KPK dinilai menjadi begitu gemuk. Dikhawatirkan, hal tersebut justru menimbulkan masalah di kemudian hari.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kI86R9EuFmkEIpQdGd9WqFsmjrg=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F0112e440-ed99-4fa7-9e6c-cffaeda3364d_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Warga melintas di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Senin (6/7/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK. Dengan dikeluarkan peraturan tersebut, KPK menambah 19 posisi dan jabatan baru.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 6 November 2020 oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan diundangkan pada 11 November 2020.  Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Rabu (18/11/2020), struktur sebuah organisasi sesuai dengan strategi yang dikembangkan.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000