Setelah Gubernur DKI Anies Baswedan, penyidik Bareskrim Polri juga mengklarifikasi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung. Polisi juga panggil 10 orang lainnya.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri akan melakukan klarifikasi terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait peristiwa pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung. Selain Gubernur Jawa Barat, terdapat 10 orang lain yang juga akan diklarifikasi terkait hal itu oleh penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Awi Setiyono, Kamis (19/11/2020), mengatakan, penyelidikan terkait dugaan pelanggaran penerapan protokol kesehatan di DKI Jakarta dan Jawa Barat masih terus dilakukan penyidik. Menurut rencana, penyidik Bareskrim Polri melakukan klarifikasi terhadap Gubernur Jawa Barat, Jumat (20/11/2020) pukul 10.00.
”Terkait pemanggilan Gubernur Jawa Barat di Bareskim, beliau dipanggil atas kapasitasnya sebagai Gubernur Jawa Barat karena beliau yang mengeluarkan peraturan gubernur terkait penanganan pandemi covid-19 di Jawa Barat,” kata Awi.
Awi mengatakan, penyidik akan meminta keterangan terkait dengan implementasi peraturan tersebut di masyarakat, termasuk mengenai perintah yang diberikan ke jajarannya. Terkait dengan peristiwa kerumunan massa di Megamendung, Bogor, akan diklarifikasi mengenai upaya Gubernur Jabar saat itu.
Selain Gubernur Jabar, penyidik berencana melakukan klarifikasi terhadap 10 orang terkait peristiwa kerumunan massa di Megamendung, Bogor. Kesepuluh orang itu adalah Kepala Desa Sukagalih Megamendung, Ketua RW 003, Camat Megamendung, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Daerah Bogor, dan panitia dari Front Pembela Islam.
Kemudian akan dipanggil pula Kepala Desa Kuta, Ketua RT 001, Bupati Kabupaten Bogor, Sekretaris Kabupaten Bogor, dan anggota Babinkamtibmas. Namun, karena Bupati Bogor positif terinfeksi Covid-19, klarifikasi akan dijadwalkan ulang. Klarifikasi akan dilakukan penyidik Polda Jabar.
Untuk pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, DKI Jakarta, lanjut Awi, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap penyedia jasa tenda, panitia akad nikah, dan pegawai penyedia jasa tenda. Hari ini sedianya Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dipanggil penyidik Polda Metro Jaya, tetapi tidak hadir. Pada hari ini yang datang memenuhi klarifikasi adalah pegawai Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan Manager Security Bandara Soekarno-Hatta.
”Kemudian, penyidik juga mengumpulkan alat bukti bersama Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri, di antaranya mengambil rekaman CCTV, Sabtu, 15 November, di beberapa titik di sekitar tempat kejadian perkara (Petamburan),” ujar Awi.
Menurut Awi, semua orang tahu peristiwa kerumunan massa secara kasatmata. Namun, untuk menyusun konstruksi hukum, penyidik harus mengumpulkan barang bukti untuk pemeriksaan. Rekaman gambar tersebut merupakan barang bukti untuk mengetahui terjadinya kerumunan yang melanggar protokol kesehatan.
Tak pilih-pilih
Begitu HRS (Rizieq Shihab) datang dan mendarat, peristiwa kerumunan itu dibiarkan juga karena selama ini aksi-aksi kerumunan massa memang dibiarkan. Kemudian peristiwa itu dilanjutkan acara resepsi dan di kawasan Puncak, Bogor, dan saat itu dibiarkan saja.
Secara terpisah, Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengatakan, kepolisian diharapkan menindak tegas semua pihak yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 dengan mengadakan kerumunan massa atau tidak pilih-pilih. Neta menengarai selama ini terjadi pembiaran kerumunan massa terhadap orang atau pihak tertentu.
”Begitu HRS (Rizieq Shihab) datang dan mendarat, peristiwa kerumunan itu dibiarkan juga karena selama ini aksi-aksi kerumunan massa memang dibiarkan. Kemudian peristiwa itu dilanjutkan acara resepsi dan di kawasan Puncak, Bogor, dan saat itu dibiarkan saja,” kata Neta.
Menurut Neta, kepolisian mestinya tidak membedakan peristiwa kerumunan massa biasa dengan kerumunan massa terkait Pilkada 2020. Jika kepolisian bersikap diskriminatif, masyarakat akan melawannya dengan ketidakpedulian.