Tiket Pesawat Menuju Kuala Lumpur Dibayar Menggunakan Kartu Kredit Pinangki
Tiket pesawat dari Jakarta menuju Kuala Lumpur, Malaysia, dan sebaliknya bagi Andi, Anita, dan Pinangki disebut dibayar menggunakan kartu kredit Pinangki. Di Kuala Lumpur, mereka diduga bertemu Joko Tjandra.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tiket pesawat dari Jakarta menuju Kuala Lumpur, Malaysia, yang digunakan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Pinangki Sirna Malasari untuk bertemu Joko Tjandra dibayar Pinangki. Tiket untuk perjalanan tanggal 25 dan 26 November 2019 tersebut dibayar menggunakan kartu kredit Pinangki.
Hal itu terungkap dalam sidang perkara gratifikasi pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung dengan terdakwa Andi Irfan Jaya, Rabu (18/11/2020), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sidang dipimpin hakim ketua Ig Eko Purwanto.
Dalam sidang, penuntut umum menghadirkan Andi secara langsung. Demikian pula terdapat empat saksi yang dihadirkan ke hadapan majelis hakim, yakni tiga orang dari manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan seorang dari Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dari saksi Danang Sukmawan selaku Kepala Seksi Pengelolaan dan Pelaporan Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Kemenkumham, Andi diketahui melintas pada 25 November 2019 dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Kuala Lumpur. Dari manifes penumpang Garuda Indonesia, Andi kembali keesokan harinya.
Demikian pula pada tanggal sama tercatat perlintasan Anita Kolopaking dan Pinangki Sirna Malasari. ”Di kami ada hasil scanned (pindai) perlintasan paspor atas nama Andi Irfan Jaya,” kata Danang.
Menurut saksi Yeno Danita dari PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, terdapat pemesanan tiket untuk keberangkatan pada 25 November 2019. Terdapat beberapa nama yang dipesan dalam kode pemesanan bersama Andi itu, tetapi Yeno mengatakan tidak ingat karena semua data sudah diberikan ke penyidik.
Dengan membacakan berita acara, penuntut umum mengatakan bahwa saat itu terdapat tiga nama dalam kode pemesanan itu, yakni Pinangki, Anita, dan Andi. ”Penerbangan di kelas bisnis untuk tiga penumpang,” kata penuntut umum.
Menurut saksi Herunata Joseph dari PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, tiket tersebut dipesan melalui mobile application dan dibayar dengan kartu kredit. Dari data yang ada, kartu kredit itu atas nama Pinangki Sirna Malasari.
”Pemesanan dibeli untuk tiga penumpang, Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya, dan Anita Dewi Anggraeni. Untuk pergi-pulang dilakukan reservasi yang sama. Dilakukan sekaligus,” kata Herunata.
Menurut saksi M Oki Zuheimi dari PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, di manifes, ketiga orang itu bertolak ke Kuala Lumpur pada 25 November 2019 dengan pesawat bernomor GA820. Anita duduk di kursi 7C, Andi di 7H, dan Pinangki di 7A. Keesokan harinya mereka kembali ke Indonesia dengan nomor tempat duduk yang sama dengan pesawat GA821.
Dalam tanggapannya, Andi membenarkan keterangan saksi. Sementara penasihat hukum Andi, M Nur Sal, meminta agar pihak Garuda memberikan data penerbangan terkait Herriyadi Angga Kusuma. Herriyadi adalah nama yang disebut menyerahkan uang kepada Andi sebesar 500.000 dollar AS.
”Dalam dakwaan, Herriyadi bertempat tinggal di Lampung. Sementara dakwaan menyebutkan Herriyadi menyerahkan uang dengan locus Jakarta. Kami ingin mencari kebenaran materiil berupa data penerbangan,” kata Nur Sal.
Menurut majelis hakim, hal itu dapat diupayakan penasihat hukum dengan membuat permohonan yang ditujukan kepada direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Sebab, saat ini adalah era keterbukaan publik.