logo Kompas.id
Politik & HukumTak Tegakkan Aturan Protokol...
Iklan

Tak Tegakkan Aturan Protokol Kesehatan, Kepala Daerah Bisa Diberhentikan

Dalam rapat dengan Komisi II DPR, Mendagri Tito Karnavian mengingatkan kepala daerah untuk menegakkan aturan protokol kesehatan Covid-19. Jika tidak, kepala daerah bisa diberhentikan. Sanksi itu mengacu pada UU Pemda.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Nbk9ElS0BJXOMIazonyLgaYzuM8=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F6303fb4c-06b8-4847-ba4b-b7e31386d335_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepada semua kepala daerah untuk menegakkan aturan protokol kesehatan Covid-19. Jika itu tidak ditaati, kepala daerah bisa diberhentikan.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (18/11/2020), Tito Karnavian menyampaikan, instruksi tersebut dikeluarkan karena melihat belakangan ini masih terjadi kerumunan besar di beberapa daerah dan seolah-olah kepala daerah tidak mampu menanganinya.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000