Karyawan jaksa Pinangki Sirna Malasari mengaku sering diminta untuk menukarkan mata uang asing ke rupiah. Sopir Pinangki, Sugiarto, bahkan mengaku sering mendapatkan uang tip dalam bentuk dollar AS dari Pinangki.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sopir sekaligus ajudan terdakwa Pinangki Sirna Malasari mengaku biasa menerima uang tip dari Pinangki dalam bentuk dollar AS. Melalui sopir tersebut, Pinangki disebut beberapa kali meminta penukaran uang yang kalau ditotal jumlahnya miliaran rupiah.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi pengurusan fatwa bebas dari Mahkamah Agung dengan terdakwa Pinangki, Rabu (18/11/2020), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dipimpin hakim ketua Ig Eko Purwanto dengan penuntut umum KMS Roni.
Saksi Sugiarto melakukan 108 kali penukaran valuta asing (valas). Sugiarto mengatakan bahwa valas itu berasal dari Pinangki.
Dari rencana lima orang, saksi yang dapat dihadirkan ada dua orang untuk dakwaan tindak pidana pencucian uang. Mereka adalah Sugiarto yang adalah mantan sopir sekaligus ajudan Pinangki serta Beni Sastrawan, staf atau bawahan dari suami Pinangki, yakni Ajun Komisaris Besar Napitupulu Yogi Yusuf. Sugiarto mengaku tidak lagi bekerja untuk Pinangki sejak Maret 2020 karena perbedaan pendapat.
Penuntut umum mengungkapkan, sejak 2017, Sugiarto melakukan 108 kali penukaran valuta asing (valas). Sugiarto mengatakan bahwa valas itu berasal dari Pinangki. Namun, ia mengaku pernah diberi valas oleh mendiang suami pertama Pinangki.
Menurut Sugiarto, valas yang dia miliki sendiri selalu ditukar di tempat penukaran uang Dollarindo Money Changer. Sementara penukaran valas milik Pinangki yang diminta ditukar ke rupiah selalu dilakukan di Tri Tunggal Money Changer. Ketika majelis hakim meminta Sugiarto untuk membuktikan bahwa benar uang itu miliknya, Sugiarto tidak bisa membuktikan.
”Uang saya sendiri. Tip dari beliau (Pinangki). Iya, tip dari beliau saya kumpulin terus. Juga karyawan beliau (Pinangki) sering nitip untuk ditukar (ke rupiah) pas saya keluar,” kata Sugiarto.
Penuntut umum membacakan keterangan Sugiarto bahwa pengeluaran Pinangki per bulan diperkirakan Rp 30 juta sampai Rp 40 juta. Sementara gaji Pinangki dari perkiraan Sugiarto sekitar Rp 7 juta.
Menurut Sugiarto, Pinangki mempekerjakan enam staf. Gaji pokok Sugiarto di saat-saat akhir sebelum berhenti bekerja adalah Rp 5 juta di luar uang makan.
Dari berita acara Sugiarto, penuntut umum membacakan keterangan Sugiarto bahwa pengeluaran Pinangki per bulan diperkirakan Rp 30 juta sampai Rp 40 juta. Sementara gaji Pinangki dari perkiraan Sugiarto sekitar Rp 7 juta.
Sugiarto mengaku mulai bekerja untuk Pinangki pada 2011. Saat itu, Pinangki masih bersuamikan almarhum Djoko Budiharjo yang meninggal pada 2014. Sugiarto mengaku tahu ada harta yang ditinggalkan almarhum bagi Pinangki, seperti rumah di Sentul dan Jakarta Barat, dua mobil, serta valas.
”Almarhum pernah menyampaikan, tolong jagain ibumu (Pinangki) baik-baik. Saya kasih tinggalan, waktu itu sebutannya bukan valas, tapi dollar. Itu pernah disampaikan ke saya untuk simpanan (Pinangki). Yang pasti di brankas,” ujar Sugiarto.
Sementara saksi Beni mengaku pernah diminta suami Pinangki, Yogi, yang adalah atasannya, untuk menukarkan valas ke rupiah sebanyak empat kali. Terdapat pecahan mata uang dollar AS dan dollar Singapura yang pernah dia tukarkan.
Beni juga membenarkan pertanyaan penuntut umum bahwa sebelum meminta menukarkan valas, Yogi selalu menyampaikan bahwa dia dihubungi istrinya yang memerintahkan untuk menukarkan valas itu. Setelah itu, uang ditransfer ke Pinangki.
”Setelah menukar, saya lapor ke Pak Yogi. Setelah itu bapak bilang buang saja. Saya lakukan perintah atasan, saya buang di tempat sampah,” kata Beni.