Firli Bahuri: KPK Berdiri di Garda Terdepan Pemberantasan Korupsi
Korupsi akan mengurangi efektivitas merespons pandemi Covid-19. Selain itu, korupsi juga akan mengurangi kepercayaan publik kepada pemerintah dan hukum. KPK berjanji akan ada di garda depan dalam pemberantasan korupsi.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri menegaskan, untuk menyukseskan pembangunan nasional, KPK mengambil peran dan berdiri di garda terdepan untuk memberantas korupsi. Pemberantasan korupsi menjadi penting karena korupsi adalah kejahatan serius serta menjadi ancaman kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara.
Pernyataan tersebut diungkapkan Firli dalam pembukaan Anti-Corruption Summit 2020 bertajuk ”Quo Vadis Pemberantasan Korupsi”, Rabu (18/11/2020). Hadir juga sebagai pembicara, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani; Rektor Universitas Andalas, Padang, Yuliandri; dan Duta Besar Australia untuk Indonesia Gary Quinlan.
Firli mengatakan, tidak sedikit negara gagal dalam mewujudkan tujuannya sebagai akibat dari korupsi. ”Korupsi bukan hanya kejahatan merugikan keuangan negara dan bukan juga hanya sekadar merugikan perekonomian negara, tetapi korupsi merupakan bagian dari kejahatan yang serius karena merampas hak-hak rakyat dan hak-hak asasi manusia,” tuturnya.
Oleh karena itu, pimpinan KPK telah menetapkan visi pemberantasan korupsi, yakni bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju. Misi yang dilakukan KPK, yaitu pertama, meningkatkan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem.
Kedua, meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan masyarakat. Ketiga, memberantas korupsi secara efektif, akuntabel, profesional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Keempat, meningkatkan akuntabilitas, proporsionalitas, dan integritas KPK dalam pelaksanaan tugas serta kewenangannya.
”Kami segenap insan KPK berkomitmen untuk bekerja keras melakukan pemberantasan korupsi. Fokus terhadap korupsi yang menjadi perhatian kita, antara lain korupsi terkait dengan bisnis, korupsi terkait penegakan hukum dan reformasi birokrasi, korupsi terkait dengan politik, korupsi terkait dengan pelayanan publik, dan korupsi terkait dengan sumber sumber daya alam,” kata Firli.
Berdasarkan kajian dan pengalaman empiris terkait sebab-sebab terjadinya korupsi, maka pimpinan KPK bersama insan KPK merumuskan strategi pemberantasan korupsi ke dalam tiga pendekatan. Ketiga pendekatan tersebut, yaitu pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan secara tegas.
Yuliandri mengatakan, berkaca dari Indeks Persepsi Korupsi yang dirilis oleh Transparansi Internasional (TI), Indonesia merupakan salah satu negara yang menunjukkan perbaikan. Pada 1999, Indonesia memperoleh nilai 17 dan pada 2019 memperoleh nilai 40.
Menurut Yuliandri, peningkatan nilai sebesar 23 poin tersebut menunjukkan upaya penindakan dan pencegahan korupsi telah berada pada jalur yang tepat. Dalam hal ini, KPK menjadi salah satu faktor yang berkontribusi besar terhadap peningkatan kinerja pemberantasan korupsi.
Meskipun demikian, perlu disadari upaya penanggulangan korupsi akan mendapatkan ujian yang besar di masa mendatang. Sebab, oligarki politik semakin menguat dan biaya berdemokrasi mahal. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas politik juga semakin rendah.
Sri Mulyani mengungkapkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah bekerja sama dengan KPK dalam melaksanakan kebijakan luar biasa di tengah pandemi Covid-19. Pencegahan korupsi dalam pengelolaan keuangan negara memerlukan dukungan seluruh elemen, mulai dari sumber daya manusia, internalisasi nilai-nilai positif, tata kelola yang baik, transparansi, akuntabilitas, dan integritas.
Hal tersebut harus disusun dengan prosedur standar operasi dan aturan yang terus-menerus dianalisis. Selain itu, perlu ada edukasi terkait tugas dan fungsi keuangan negara.
”Kami juga memperkuat pengawasan. Dalam menjaga keuangan negara, berbagai layer pengawasan dari mulai aparat untuk pengawasan internal aktif hingga kita berbicara dengan aparat, yaitu institusi BPKP sebagai internal audit pemerintah dan BPK sebagai eksternal audit yang independen. Dengan aparat penegak hukum ataupun KPK juga dilakukan kerja sama,” katanya.
Ia menegaskan, Kemenkeu terus bersinergi dengan berbagai komponen masyarakat, penegak hukum, seluruh kementerian/lembaga, dan daerah serta auditor, seperti dalam pengawasan dana penanganan Covid-19 sebesar Rp 695,2 triliun. Kemenkeu juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia untuk mengawal kegiatan penanganan pandemi Covid-19.
Sementara itu, Gary Quinlan menegaskan, situasi pandemi Covid-19 menuntut ketahanan, ketangguhan, dan kapasitas untuk bisa bangkit. Korupsi akan mengurangi efektivitas dalam merespons kondisi seperti saat ini. Selain itu, korupsi juga akan mengurangi kepercayaan publik kepada pemerintah dan hukum.