logo Kompas.id
Politik & HukumPelanggar Protokol Kesehatan...
Iklan

Pelanggar Protokol Kesehatan Akan Diproses Hukum

Untuk mendukung upaya pengendalian pandemi Covid-19, Polri tidak akan mengeluarkan izin keramaian. Polri juga menegaskan akan menindak setiap pelaku pelanggaran protokol kesehatan.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hohSqUgh_tg_YahZTMk4BIBUfxI=/1024x688/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2Fbf5ada37-55e2-48f6-83f3-37c9b422739e_jpeg.jpg
KOMPAS/ISMAIL ZAKARIA

Salah seorang anggota Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memperlihatkan bahan kampanye terkait Covid-19 pada acara Deklarasi dan Komitmen Bapaslon Bupati-Wakil Bupati dan Wali Kota-Wakil Wali Kota di Mataram, Kamis (17/9/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas siapa pun yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Untuk mencegah terjadinya kerumunan, Polri juga tidak akan mengeluarkan izin keramaian.

Hal itu ditegaskan Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis lewat surat Telegram Rahasia (TR) bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tanggal 16 November yang ditandatangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam keterangan tertulis, Selasa (17/11/2020), Listyo mengatakan, alasan diterbitkannya surat telegram tersebut adalah untuk menghargai perjuangan tenaga kesehatan  yang sejak awal berjibaku melawan Covid-19.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000