Ormas Keagamaan Imbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan
Perkumpulan ormas keagamaan mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Mereka juga mendukung penegak hukum menindak setiap pelanggar protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
Oleh
RINI KUSTIASIH
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Lembaga Persahabatan Ormas Islam dan Lembaga Persahabatan Ormas Keagamaan mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan di tengah belum meredanya pandemi Covid-19. LPOI/LPOK juga mendukung penegak hukum untuk menindak tegas pelanggar protokol kesehatan yang tidak menaati peraturan pemerintah.
Sikap LPOI/LPOK itu disampaikan dalam keterangan pers, Selasa (17/11/2020), di Jakarta. Organisasi ini menyikapi kondisi pandemi yang belum dapat diatasi dan penurunan ekonomi yang tajam sebagai imbasnya. Kalangan ormas Islam dan ormas keagamaan menilai sikap bersama perlu disampaikan untuk mengatasi masalah tersebut.
”Dalam kondisi perihatin seperti ini, masih ada saudara-saudara kita yang kurang peduli dan menambah masalah dengan perbuatan-perbuatan yang mereka lakukan,” kata Sekretaris Jenderal LPOI/LPOK Denny Sanusi.
Sebagai wujud kepedulian terhadap bangsa, LPOI/LPOK mengimbau masyarakat luas untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan melakukan 3 M.
Denny mengatakan, dalam kondisi seperti ini, sangat penting bagi masyarakat untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menghargai para pendiri bangsa yang telah susah payah membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu, sebagai wujud kepedulian terhadap bangsa, LPOI/LPOK mengimbau masyarakat luas untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan melakukan 3 M, yakni mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker, serta menghindari kerumunan.
”Jangan mengunakan simbol-simbol keagamaan untuk kepentingan pribadi ataupun golongan tertentu,” kata Denny.
LPOI/LPOK juga mendukung penegak hukum untuk menindak tegas pelanggar protokol kesehatan yang tidak menaati peraturan pemerintah.
Sementara itu, menanggapi rencana reuni yang digagas oleh Persaudaraan Alumni 212, Ketua LPOI/LPOK KH Anwar Sanusi menegaskan, sebagai bagian dari kebebasan berekepresi, kegiatan itu boleh saja dilakukan, tetapi harus mengikuti protokol kesehatan.
”Berkumpul dan berpendapat dibolehkan, tetapi tentu saja tidak mengganggu kepentingan pihak-pihak lain serta diharapkan agar tertib, lancar, dan bertanggung jawab,” katanya.
LPOI/LPOK juga mendukung penegak hukum untuk menindak tegas pelanggar protokol kesehatan yang tidak menaati peraturan pemerintah.
Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga Ketum LPOI/LPOK KH Said Aqil Siroj mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam, agar merawat serta mengawal kerukunan dan keselamatan NKRI.
”Menyongsong 100 tahun NKRI, mari kita perkuat dan pertahankan eksistensi keutuhan NKRI. Jangan sampai mudah terprovokasi yang dilakukan oleh orang yang ingin memecah belah bangsa ini,” kata Said.
Indonesia, lanjut Said, adalah negara dengan beragam atau lintas agama, lintas suku, lintas peradaban, yang semuanya harus dijaga dan dirawat tanpa terkecuali.
”Siapa pun atau apa pun yang ingin melakukan hal-hal negatif, seperti mengganggu persatuan dan kesatuan Indonesia, harus kita lawan,” katanya.