logo Kompas.id
Politik & Hukum25 Persen Pelanggaran...
Iklan

25 Persen Pelanggaran Netralitas ASN Belum Ditindaklanjuti

Selama kepala daerah belum menindaklanjuti rekomendasi sanksi dari KASN, data kepegawaian ASN yang diberi sanksi akan terus diblokir. Implikasinya, ASN tak bisa memperoleh layanan kepegawaian dan kariernya terhambat.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_LkL4jPFb22kQpJIJrhbBJgHAd4=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2Fd3432988-37ab-4b9a-924b-ec7c92c28bdb_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Sejumlah kendaraan yang telah dihias digunakan KPU Kota Tangerang Selatan untuk sosialisasi pelaksanaan pemilihan wali kota-wakil wali kota Tangerang Selatan, Minggu (20/9/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Aparatur Sipil Negara akan terus meminta pejabat pembina kepegawaian menindak aparatur sipil negara yang melanggar asas netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020. Dari 626 rekomendasi sanksi, 25 persen di antaranya belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah. Pelanggaran oleh ASN diperkirakan masih bertambah di sisa masa kampanye pemilihan sekitar tiga pekan.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan, sepanjang gelaran Pilkada 2020, terdapat 857 aduan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dari seluruh aduan tersebut, 626 di antaranya direkomendasikan untuk diberikan sanksi. Sisanya, 231 aduan, tidak dikenai sanksi karena tidak terbukti dan ASN sudah pensiun.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000