Tidak Menegakkan Protokol Kesehatan, Dua Kapolda Dicopot
Kapolri mencopot dua kapolda karena tidak melakukan perintah menegakkan protokol kesehatan. Bareskrim juga akan mengklarifikasi gubernur DKI Jakarta, wali kota Jakpus, dan Rizieq Shihab terkait acara di Petamburan.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dinilai tidak menegakkan protokol kesehatan, dua kepala kepolisian daerah dicopot, yakni Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat. Penyidik akan melakukan klarifikasi atas perkara pelanggaran protokol kesehatan dalam penyelenggaraan resepsi putri Rizieq Shihab, termasuk kepada gubernur DKI Jakarta.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono, dalam jumpa pers, Senin (16/11/2020), mengatakan, terdapat dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan. Mereka adalah Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat.
”Jadi, sesuai dengan telegram Kapolri nomor ST 3222/XI/KEP/2020 tanggal 16 November 2020, Inspektur Jenderal Nana Sujana, Kapolda Metro Jaya, diangkat dalam jabatan baru sebagai Koorsahli Kapolri. Kedua, Inspektur Jenderal Rudy Sufahriadi, Kapolda Jabar, diangkat jabatan baru sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri,” kata Argo.
Pengganti Nana adalah Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran yang sebelumnya adalah Kapolda Jawa Timur. Sementara Rudy digantikan oleh Inspektur Jenderal Ahmad Dofiri yang sebelumnya menjabat sebagai Aslog Kapolri.
Argo mengatakan, menindaklanjuti perkara pelanggaran protokol kesehatan atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab, penyidik telah mengirimkan surat kepada beberapa pihak untuk dilakukan klarifikasi. Pihak yang akan diklarifikasi adalah gubernur DKI Jakarta, wali kota Jakarta Pusat, Kantor Urusan Agama, Satgas Covid-19 DKI Jakarta, camat, lurah, Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta, Biro Hukum Kementerian Kesehatan, serta beberapa tamu undangan.
Selain pihak-pihak tersebut, tim dari Badan Reserse Kriminal Polri dan Polda Metro Jaya juga akan mengklarifikasi Rizieq Shihab.
”Ini rencana kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ujar Argo.
Masih pada 16 November, Kapolri juga menerbitkan telegram berklasifikasi rahasia Nomor ST/3220/XI/KES.7/2020 yang ditujukan kepada para kapolda. Di dalam surat telegram yang ditandatangani Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri menekankan agar Polri menjamin kepastian hukum dan memperkuat upaya dalam pengendalian Covid-19.
Dalam melakukan hal tersebut, jika ditemukan ada upaya penolakan, anggota Polri diperintahkan melakukan upaya penegakan hukum secara tegas kepada siapa pun. Bagi aparat kepolisian yang tidak mampu melaksanakan penegakan hukum secara tegas, akan dievaluasi dan diberi sanksi. Secara terpisah, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, berpandangan, pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat adalah bentuk sanksi tegas dari Kapolri. Terlebih Kapolri sedari awal telah mengeluarkan Maklumat Kapolri yang menekankan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi.
”Kapolda harus dapat memastikan tindakan preventif dan preemtif dilaksanakan dengan baik. Jika sudah melaksanakan hal itu, barulah melakukan penegakan hukum jika ternyata ada yang melanggar,” kata Poengky.
Menurut Poengky, agar pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat dapat berjalan dengan baik, seorang kapolda harus dapat berkoordinasi dengan gubernur. Namun, dari beberapa peristiwa yang terjadi di DKI Jakarta dan Jabar, yang terkesan adalah adanya pembiaran atau kegamangan dari kepolisian, termasuk untuk melaksanakan penegakan hukum.