logo Kompas.id
Politik & HukumKemendagri Jaring Masukan...
Iklan

Kemendagri Jaring Masukan Pemda

Kementerian Dalam Negeri menjaring masukan kepala daerah dan publik saat menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Rancangan peraturan ini turunan dari UU Cipta Kerja.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cjvin54Ft3fHqzYb-NwjS7Q4jLQ=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2Fb79d8de3-c785-4f50-a966-40f5729661dc_jpg.jpg
Kompas/Yuniadhi Agung

Sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju saat jumpa pers menjelaskan Undang-Undang Cipta Kerja di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri menjaring masukan dari kepala daerah dan publik dalam menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Masukan penting untuk menyempurnakan peraturan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (15/11/2020), mengatakan, rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai aturan petunjuk pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja terus dikonsultasikan dengan pemerintah daerah (pemda) dan publik. Secara khusus, pelibatan pemda sangat krusial karena ke depan pelaksanaan RPP tersebut berada di ranah pemda.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000