logo Kompas.id
Politik & HukumSaat Hakim Konstitusi Meminta ...
Iklan

Saat Hakim Konstitusi Meminta Saran dari Pemohon…

Sejak MK didirikan, lembaga ini belum pernah membatalkan undang-undang dalam uji formil. Terkait uji formil, para hakim konstitusi diharapkan berpikir progresif, melampaui hal yang tersurat dalam konstitusi.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CSKhtJYwN5zmjRwXDWSzXaTjwsg=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F09812b37-88cc-48de-a5b9-a6b84e701f86_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait gugatan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja nomor perkara 91 dan perkara 95 secara virtual, Kamis (12/11/2020).

Akhir-akhir ini, Mahkamah Konstitusi kebanjiran permohonan pengujian formil undang-undang. Namun, sepanjang 17 tahun sejak MK berdiri, belum ada undang-undang yang dibatalkan melalui uji formil. Publik berharap sembilan negarawan di MK bersikap progresif dalam menangani perkara uji formil UU.

Dalam dua sidang berbeda, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengutarakan hal yang sama tentang uji formil UU. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kamis (12/11/2020), Arief mengatakan bahwa mahkamah ingin mempelajari bangunan untuk menguji prosedur pembentukan UU. Sebab, pengujian tersebut dapat berpotensi menggugurkan sebuah UU.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000