logo Kompas.id
Politik & HukumPemanfaatan Sirekap Tetap...
Iklan

Pemanfaatan Sirekap Tetap Optimal di Pilkada 2020

Meski hanya digunakan sebagai alat bantu rekapitulasi suara, pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap akan tetap optimal. Bawaslu mengingatkan KPU untuk antisipasi beban kerja KPPS yang akan bertambah.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/azFJ4FWrff-FxK5KYchOJokoIsw=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F5c793f83-badf-429d-8362-3fab1bd05eb4_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Petugas mencatat masalah yang ditemui saat uji coba aplikasi rekapitulasi elektronik Sirekap di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (25/8/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Meskipun hanya digunakan sebagai alat bantu rekapitulasi suara hasil Pemilihan Kepala Daerah 2020, pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap akan tetap optimal. Penggunaan Sirekap bakal menjadi bahan evaluasi dalam pemanfaatan teknologi informasi serupa pada pemilu selanjutnya.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting, mengatakan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tetap wajib menggunakan Sirekap dalam Pilkada 2020. Penggunaan Sirekap akan tetap dilakukan secara maksimal meski tidak dipakai sebagai dasar penetapan atau rujukan hasil Pilkada 2020.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000