logo Kompas.id
Politik & HukumIndonesia Bisa Belajar dari...
Iklan

Indonesia Bisa Belajar dari Mekanisme Pelaporan Dana Kampanye Negara Lain

Ada dua model laporan dana kampanye yang umum digunakan di dunia, yakni penerapan akuntabilitas pelaporan yang sangat ketat dan pembatasan sumbangan atau pengeluaran dana kampanye. Indonesia perlu kombinasi keduanya.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/64LKRZqNLKkQDGCnZmZoMtfku1Y=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F20201106WAK23_1605275338.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Warga melintasi baliho sosialisasi Pilkada Kota Depok 2020, Jawa Barat, di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jumat (6/11/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Pembuat undang-undang di Indonesia dalam memperkuat regulasi pelaporan dana kampanye dapat belajar dari mekanisme pelaporan di negara lain. Dua model pelaporan yang umum digunakan di tingkat global adalah penerapan aturan transparansi dan akuntabilitas pelaporan yang sangat ketat serta pembatasan sumbangan ataupun pengeluaran dana kampanye.

Berdasarkan survei yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Pilkada 2015, 2017, dan 2018, ditemukan bahwa pasangan yang melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dengan kondisi sebenarnya kurang dari 50 persen. Hal tersebut menunjukkan, selama ini laporan dana kampanye masih formalitas (Kompas, 13/11/2020).

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000