logo Kompas.id
Politik & HukumEks Pegawai Kejaksaan Jadi...
Iklan

Eks Pegawai Kejaksaan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung bertambah tiga orang. Salah satunya eks pegawai Kejaksaan Agung. Komisi III DPR meminta agar kasus kebakaran ini jadi pelajaran untuk memperketat pengamanan obyek vital.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FDisqagI74mYw_gT8vEx1urheOo=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F20200927NIA01_1601266989.jpg
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Sisa kebakaran di sisi utara gedung utama Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Minggu (27/09/2020) siang.

JAKARTA, KOMPAS — Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung. Salah satunya, mantan pegawai Kejaksaan Agung berinisial IS. Dengan penambahan tiga tersangka tersebut, total tersangka dalam kasus kebakaran gedung kejaksaan 11 orang.

”Setelah perkembangan penyidikan sekitar 20 hari dan kemudian dari pemeriksaan labfor (laboratorium forensik), (penyebab) yang pertama (kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung), ada cairan pembersih yang mempercepat proses terbakarnya material. Yang kedua, ada aluminium composite panel (ACP),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Jakarta.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000