logo Kompas.id
Politik & HukumSelain Prajurit TNI, Mahfud...
Iklan

Selain Prajurit TNI, Mahfud MD: Anggota OPM Juga Harus Dihukum

Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi TNI AD yang menindak prajuritnya karena diduga terlibat pembakaran di Intan Jaya, Papua. Hukum harus ditegakkan juga untuk anggota OPM yang terlibat kasus kekerasan di Intan Jaya.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI/EDNA C PATTISINA
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pnYRuhIm94sJwxt7s3Pw-FZ2MRo=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F9cab1d40-5ba8-4319-bc33-b24bc98135d7_jpg.jpg
DOK HUMAS KEMENKO POLHUKAM

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Selasa (15/7/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengapresiasi langkah TNI Angkatan Darat yang sudah menindak delapan prajuritnya yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Intan Jaya, Papua. Ia berharap, hukum juga ditegakkan pada anggota Organisasi Papua Merdeka atau OPM yang ditengarai terlibat dalam kasus kekerasan yang terjadi di Intan Jaya, September lalu.

Mahfud MD melalui siaran pers, Jumat (13/11/2020), mengatakan, langkah cepat yang diambil oleh TNI AD selaras dengan yang diharapkan sebagai tindak lanjut dari hasil kerja tim gabungan pencari fakta (TGPF) bentukan pemerintah.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000