Imbas Revisi UU KPK, Pegawai KPK yang Mundur Terus Bertambah
Pegawai senior KPK sekaligus penasihat Wadah Pegawai KPK, Nanang Farid Syam, memutuskan mundur karena merasa sudah tidak tepat lagi berada di KPK. Ini terutama setelah UU KPK direvisi tahun lalu.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali ditinggalkan pegawainya setelah bulan lalu mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah memutuskan keluar. Kali ini, giliran pegawai senior KPK, Nanang Farid Syam, yang sudah 15 tahun mengabdi di KPK, mengundurkan diri.
Saat dikonfirmasi, Jumat (13/11/2020), Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri membenarkan informasi pengunduran diri Nanang. ”Informasi yang kami terima karena akan membuka usaha mandiri,” kata Ali.
Ia mengungkapkan, KPK berharap Nanang tetap berada di KPK bersama para pegawai lain berjuang memberantas korupsi. Namun, jika pengunduran diri menjadi pilihannya, KPK menghargai keputusan itu.
KPK mendorong alumni tetap memegang nilai integritas dan menularkan sikap antikorupsinya di mana pun mereka berada. Dengan pengunduran diri Nanang, jumlah pegawai yang mundur sepanjang 2020 sebanyak 38 orang.
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan, Nanang merupakan pegawai senior KPK sekaligus penasihat Wadah Pegawai KPK.
”Sebenarnya kami berharap bahwa yang bersangkutan masih tetap bekerja di KPK. Kami berterima kasih atas jasa-jasa beliau selama 15 tahun ini mengabdikan diri di KPK untuk kerja-kerja pemberantasan korupsi, terutama dalam membangun jaringan antikorupsi di Indonesia,” kata Yudi.
Alasan mundur
Melalui pesan singkat, Nanang menceritakan, setelah UU KPK direvisi tahun lalu, ia merasa sudah tidak tepat lagi untuk tetap berada di KPK.
”Saya merasa sudah tidak pas lagi ada di dalam. Saya kira memang pilihan ada di masing-masing orang. Bertahan, berjuang dari dalam, atau keluar. Bergabung lagi dengan barisan masyarakat sipil, pilihan saya kembali ke habitat,” ujarnya.
Nanang meyakini, di tubuh KPK masih banyak orang baik yang berjuang. Pilihan membangun kanal baru yang ditempuhnya terasa sangat sulit karena sudah terpaut dengan KPK.
Keluarnya Nanang mendapatkan respons dari penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dan Febri Diansyah. Oktober lalu, Febri juga keluar dari KPK karena melihat kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Perubahan terjadi setelah revisi UU KPK.
Novel melalui akunnya di Twitter menuliskan, ”Kembali lagi KPK kehilangan pegawai senior, mantan Ketua Wadah Pegawai. Memang ’perubahan’ membuat pejuang satu per satu pergi. Akankah pemberantasan korupsi hanya tinggal cerita? Semoga harapan masih tersisa untuk diperjuangkan. Terus berjuang di mana pun berada Uda.”
Tulisan Novel tersebut merujuk pada pernyataan Febri yang mengungkapkan bahwa perubahan menjadi salah satu alasan Nanang mengundurkan diri. ”Ia pamit setelah sekitar 15 tahun menjadi pegawai KPK. Di suratnya, ia bilang, sepertiga usianya dijalani bersama KPK. Sakali aie gadang, sakali tapian berubah, tulisnya. Kalimat yang menunjuk pada sesuatu yang berubah,” tulis Febri di akun Twitter-nya.
Untuk diketahui, revisi UU KPK yang disahkan September 2019 dinilai sejumlah kalangan telah melemahkan KPK dalam kerja pemberantasan korupsi. Di antara yang dikritik dari revisi tersebut adalah hilangnya independensi KPK sebagai imbas alih status pegawai KPK menjadi pegawai pemerintah atau disebut aparatur sipil negara. Kritik lain tertuju pada pembatasan kewenangan penyadapan dan kehadiran Dewan Pengawas KPK.
Namun, atas kritik tersebut, pimpinan KPK berulang kali menepisnya. Salah satunya seperti disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, akhir September lalu. Ia menekankan, hasil revisi UU KPK tak membatasi ruang gerak KPK.
”Tidak ada yang dibatasi, malah dikuatkan (dan) dipastikan juga, seperti kewenangan eksekusi,” kata Lili.