logo Kompas.id
Politik & HukumData Pribadi Bagian dari HAM...
Iklan

Data Pribadi Bagian dari HAM yang Harus Dilindungi

Data pribadi disepakati bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi. Sejumlah pasal hak asasi manusia di konstitusi dicantumkan dalam RUU Perlindungan Data Pribadi.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4SXe99rb48LIO9-kZPDQalIDBxc=/1024x1373/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F20200831-LHR-UU-data-pribadi-mumed_1598877649.jpg
Kompas

Urgensi UU Perlindungan Data Pribadi

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah mengatur sejumlah hal mendasar terkait dengan perlindungan data pribadi warga negara sebagai bagian dari hak asasi manusia yang harus dihargai di dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Titik tolak pembahasan berangkat dari upaya mencegah penyalahgunaan data pribadi warga oleh pihak mana pun, baik perseorangan maupun korporasi, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Di dalam pembahasan lanjutan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP), Rabu (11/11/2020), di Jakarta, Panitia Kerja RUU PDP yang diketuai oleh Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis, bersama dengan perwakilan pemerintah, membahas sejumlah definisi dasar untuk memberikan pengertian yang jelas tentang perlindungan data pribadi.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000