Joko Tjandra Enam Kali Berikan Uang kepada Tommy Sumardi
Orang kepercayaan Joko Tjandra menyatakan pernah memberikan uang kepada pengusaha Tommy Sumardi sebanyak enam kali. Uang itu digunakan untuk kepentingan penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar pencarian orang.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sekretaris Eksekutif Mulia Group Nurmawan Fransisca mengungkapkan bahwa dirinya telah memberikan uang kepada pengusaha Tommy Sumardi sebanyak enam kali sesuai permintaan Joko Tjandra. Tommy mengaku telah menerima uang dari Joko Tjandra sebesar Rp 8,5 miliar.
Fransisca mengungkapkan pernyataan tersebut dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Joko Tjandra dan Tommy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (10/11/2020). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis. Jaksa penuntut umum, Joko, dan Tommy hadir di persidangan.
Uang tersebut diberikan melalui Nurdin sebanyak lima kali dan satu kali diberikannya langsung kepada Tommy.
Selain Fransisca, hadir lima saksi lainnya, yakni Nurdin (kurir Joko Tjandra), Fransiskus Ario Dumais (asisten pribadi mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte), Dwi Jayanti Putri (asisten pribadi Napoleon), Supriadi (anggota Polri), dan Winarno (sopir Tommy).
Fransisca menceritakan, uang tersebut diberikan melalui Nurdin sebanyak lima kali dan satu kali diberikannya langsung kepada Tommy. Setiap memberikan uang tersebut, Fransisca selalu menerima tanda terima dari Tommy.
Saat ditanya oleh hakim terkait tanda terima tersebut, Fransisca mengaku telah menyobeknya. Sebab, ia telah mengirimkan salinannya kepada Joko Tjandra melalui e-mail.
”Buang bukti itu saya sendiri. Saya pikir sudah saya lakukan. Saya pegang hanya untuk personal Joko. Kita tidak biasa menyimpan file. Saya sobek saja dan tidak ada arahan dari Joko,” kata Fransisca.
Saat diberikan kesempatan menanggapi, Tommy mengaku lupa kapan saja diberikan uang tersebut. ”Saya akui tanggal 27, 28, 29 (April). (Mei) saya lupa. Jumlah total semua Rp 8,5 miliar,” kata Tommy.
Sementara itu, Joko Tjandra tidak memberikan tanggapan terkait keterangan saksi. Ia mengaku tidak ada yang salah dengan keterangan Fransisca dan Nurdin.
Temui Napoleon
Ketika hakim menanyakan kedatangan Tommy ke kantor Napoleon di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Dumais dan Putri mengakui Tommy pernah menemui Napoleon.
”Tommy bertamu lima kali. (Pertemuan pertama) berkisar awal April bersama (Kepala Biro Pengawas PPNS Bareskrim) Brigadir Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo,” kata Dumais.
Dumais menjelaskan, dalam pertemuan pertama, Prasetijo mengatakan bahwa ada tamu di luar agenda yang akan menghadap Napoleon. Setelah Dumais menyampaikan kepada Napoleon, Prasetijo dan Tommy masuk bersama-sama menemui Napoleon.
Setelah pertemuan tersebut, Dumais menuturkan, Tommy datang kembali tanpa ditemani Prasetijo. Tommy dilihatnya membawa tumpukan kertas.
Selama Tommy datang menemui Napoleon, Dumais dan Putri tidak pernah memeriksanya. Mereka hanya mengamatinya. Sementara itu, Supriadi mengaku pernah menemani Tommy ke TNCC Mabes Polri sebanyak lima atau enam kali.
Sebelumnya, dalam sidang dakwaan, jaksa penuntut umum menyatakan, Napoleon Bonaparte menerima Rp 6,87 miliar dari Joko Tjandra melalui Tommy. Sementara itu, Prasetijo Utomo memperoleh Rp 2,19 miliar. Uang tersebut diberikan untuk penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar pencarian orang Interpol.