Besok, MK Gelar Sidang Uji Formil dan Materiil UU Cipta Kerja
MK akan menggelar sidang perdana uji formil dan uji materiil UU Cipta Kerja pada Kamis besok. Salah satu pemohon merupakan pekerja kontrak yang mempersoalkan dihapusnya ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian formil dan materiil Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis (12/11/2020). Sidang akan disiarkan secara daring.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (11/11/2020), Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono membenarkan bahwa besok akan dilaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk dua permohonan uji formil dan materiil.
”Ya, pukul 14.00. Perkara 91 dan 95. (Sidang dilaksanakan secara) live streaming di laman MK dan Youtube,” kata Fajar.
Berdasarkan jadwal sidang dari laman MK, perkara uji formil UU Cipta Kerja dengan nomor 91/PUU-VIII/202X0 diajukan oleh Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, Novita Widyana, Elin Dian Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito.
Sementara itu, pemohon dengan nomor 95/PUU-XVIII/2020 dengan pokok perkara pengujian formil dan materiil UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945 ialah Zakarias Horota, Agustinus R Kambuaya, dan Elias Patege.
Dalam permohonannya, Hakiimi yang pernah bekerja sebagai pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT) merasa dirugikan atas pemberlakuan UU Cipta Kerja. Khususnya, terkait dengan norma yang menghapus ketentuan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu atau pekerja kontrak sebagaimana diatur di dalam Pasal 59 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan vide Pasal 81 UU Cipta Kerja.
Pada UU Cipta Kerja pada kluster ketenagakerjaan terdapat ketentuan norma yang merugikan hak konstitusional Hakiimi untuk mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil serta layak dalam hubungan kerja.
Selain itu, UU Cipta Kerja pada kluster ketenagakerjaan juga terdapat ketentuan norma yang merugikan hak konstitusional Hakiimi untuk mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil serta layak dalam hubungan kerja.
”UU Cipta Kerja melanggar asas kejelasan tujuan, asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, asas kejelasan rumusan, dan asas keterbukaan,” bunyi dokumen permohonan Hakiimi.
Pemohon berharap MK mengabulkan permohonan mereka dan menyatakan UU Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945. Mereka juga memohon agar MK memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI sebagaimana mestinya.
Partisipasi publik
Sementara itu, dari dokumen permohonan Zakarias, salah satu alasan mengajukan permohonan uji formil ialah pembentukan UU Cipta Kerja mengabaikan prinsip dasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengatur adanya keterbukaan.
Berdasar prinsip keterbukaan, berarti terdapat partisipasi masyarakat yang dilakukan melalui ajang konsultasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 188 Ayat 1-3 Peraturan Presiden No 87/2014 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pembentukan UU Cipta Kerja mengabaikan prinsip dasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang perlunya keterbukaan.
Partisipasi masyarakat ini seharusnya dilakukan mulai dari proses penyiapan RUU, pembahasan RUU, hingga pelaksanaan undang-undang. Tidak terpenuhinya asas keterbukaan ini dilihat dari keputusan revisi yang diambil secara tiba-tiba dan pembahasan yang dilakukan secara tertutup serta dalam waktu yang sangat terbatas.
”Bukannya terlebih dahulu melibatkan partisipasi masyarakat untuk mendengar, pembentuk undang-undang justru tetap sahkan undang-undang a quo, meski ditolak habis-habisan,” bunyi dokumen permohonan Zakarias.
Adapun alasan pengajuan permohonan uji materiil adalah berkurangnya partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Mereka berharap, MK menyatakan Pasal 65 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.