logo Kompas.id
Politik & HukumAndi Irfan Jaya Dianggap...
Iklan

Andi Irfan Jaya Dianggap sebagai Pemberi Suap

Jaksa penuntut umum meminta Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi Andi Irfan Jaya yang keberatan didakwa sebagai perantara suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Joko Tjandra.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YtQytdzaY0mP2D2qcprILoTaMzM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F20201111_104759_1605070733.jpg
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Terdakwa Andi Irfan Jaya didampingi penasihat hukumnya mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tanggapan penuntut umum, Rabu (11/11/2020), secara virtual dari Rutan Salemba cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.

JAKARTA, KOMPAS — Keberatan Andi Irfan Jaya atas dakwaan sebagai perantara suap 500.000 dollar AS kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari dianggap sudah masuk ke pokok perkara yang akan dibuktikan ke persidangan. Penuntut umum meminta agar majelis hakim menolak seluruh nota keberatan dari terdakwa.

Hal itu terungkap di dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung dengan terdakwa Andi Irfan Jaya, Rabu (11/11/2020), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim dipimpin hakim ketua Ig Eko Purwanto. Sementara Andi dihadirkan secara virtual dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000