logo Kompas.id
Politik & HukumPenyerahan Uang Suap untuk...
Iklan

Penyerahan Uang Suap untuk Jaksa Pinangki Dianggap Fatamorgana

Dalam sidang lanjutan perkara pengurusan fatwa bebas MA untuk Joko Tjandra, terdakwa Andi Irfan membantah jadi perantara penerima uang suap dari Joko untuk jaksa Pinangki. Kepergian ke Malaysia pun hanya untuk berlibur.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MLUOc956bhgeRoXCwvz1R59SfqI=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F2fc0ffd1-6a7c-43ab-9ae2-28c50e2506cc_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Andi Irfan Jaya, tersangka suap terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam pusaran kasus Joko Soegiarto Tjandra, keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, seusai diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung, Jumat (18/9/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Terdakwa kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung untuk Joko Tjandra, Andi Irfan Jaya, membantah tuduhan bahwa dirinya menjadi perantara uang suap dari Joko untuk jaksa Pinangki Sirna Malasari dan ikut dalam permufakatan jahat. Ia bahkan menilai isi dakwaan bahwa dirinya memberi uang suap kepada Pinangki sebagai sebuah fatamorgana.

Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan Andi Irfan Jaya, Senin (9/11/2020), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dipimpin hakim ketua Ig Eko Purwanto, sementara Andi dihadirkan secara virtual.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000