Penyerahan Uang Suap untuk Jaksa Pinangki Dianggap Fatamorgana
Dalam sidang lanjutan perkara pengurusan fatwa bebas MA untuk Joko Tjandra, terdakwa Andi Irfan membantah jadi perantara penerima uang suap dari Joko untuk jaksa Pinangki. Kepergian ke Malaysia pun hanya untuk berlibur.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Terdakwa kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung untuk Joko Tjandra, Andi Irfan Jaya, membantah tuduhan bahwa dirinya menjadi perantara uang suap dari Joko untuk jaksa Pinangki Sirna Malasari dan ikut dalam permufakatan jahat. Ia bahkan menilai isi dakwaan bahwa dirinya memberi uang suap kepada Pinangki sebagai sebuah fatamorgana.
Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan Andi Irfan Jaya, Senin (9/11/2020), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dipimpin hakim ketua Ig Eko Purwanto, sementara Andi dihadirkan secara virtual.
Nota keberatan dibacakan bergantian oleh tim kuasa hukum Andi Irfan Jaya yang dipimpin Andi Syafrani. Disebutkan bahwa Andi Irfan tidak pernah menerima uang 500.000 dollar AS sebagaimana didakwakan.
”Dalam dakwaan, terdakwa dituduh menerima 500.000 dollar AS dari Herriyadi Angga Kusuma, orang yang tidak pernah kami ketahui dan temui. Bahkan, kabarnya meninggal,” kata penasihat hukum.
Menurut penasihat hukum, nama yang dituduhkan memberi uang kepada Andi pun dinilai berubah-ubah. Sebelum nama Herriyadi yang akhirnya muncul dalam surat dakwaan dan disebutkan sudah meninggal, terdapat nama Fiyadi di awal pemeriksaan Andi sebagai saksi. Kemudian nama itu berubah menjadi Kuncoro dan terakhir adalah Herriyadi.
Andi pun membantah telah menyerahkan uang kepada Pinangki sebab tidak ada saksi yang menyaksikan hal itu. Tuduhan itu dinilainya sebagai sebuah fatamorgana.
Terkait dengan dakwaan permufakatan jahat bersama dengan Pinangki dan Anita, dalam nota keberatan disebutkan bahwa kesepakatan itu sudah dilakukan pada 19 November, yakni ketika terjadi pembahasan pengurusan fatwa bebas dari Mahkamah Agung. Sementara, Andi baru diajak oleh Pinangki pada 25 November.
Selain itu, menurut penasihat hukum, mestinya saksi bernama Rahmat juga diikutsertakan dalam permufakatan jahat sebab Rahmat juga ikut dalam pertemuan tersebut.
Menurut penasihat hukum, Pinangki mengajak Andi ke Malaysia untuk jalan-jalan dan liburan. Oleh karena itu, akomodasi ditanggung oleh Pinangki, berupa tiket pesawat dan menginap di Ritz Carlton.
”Terdakwa tidak mengetahui bertemu Joe Chan (nama lain Joko Tjandra) yang adalah terpidana. Pinangki juga tidak pernah mengatakan tentang status Joe Chan,” ujar penasihat hukum.
Berdasarkan nota keberatan itu, penasihat hukum meminta kepada majelis hakim untuk menerima seluruh nota keberatan dan membebaskan terdakwa Andi. Selain itu, penasihat hukum meminta agar majelis hakim memulihkan namanya.
Hakim ketua, Ig Eko Purwanto, menunda sidang menjadi 11 November 2020. Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan pendapat dari penuntut umum.