Saksi Afirmasi Pertemuan Tommy-Prasetijo dengan Napoleon
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus suap penghapusan nama Joko S Tjandra dari daftar pencarian orang Interpol menyebutkan, pertemuan ketiganya terjadi berulang kali, dalam rentang April-Mei 2020.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus suap penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dari daftar pencarian orang Interpol membenarkan adanya pertemuan antara Brigadir Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi dengan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte. Tak hanya itu, salah seorang saksi menyebut Tommy telah berulang kali menerima uang dari Joko Tjandra melalui orang suruhan Joko.
Kesaksian para saksi tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Prasetijo Utomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/11/2020). Prasetijo sebelumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dipaparkan jaksa pada 2 November lalu. Dengan demikian, agenda sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Total empat saksi yang dihadirkan dalam sidang, yaitu dua asisten atau sekretaris pribadi Napoleon, yaitu Fransiscus Ario Dumais dan Dwi Jayanti Putri; kemudian Supiadi, polisi yang kerap mengawal Tommy; dan seorang kurir dari grup usaha yang didirikan Joko Tjandra, bernama Nurdin.
Untuk diketahui, dalam berkas dakwaan disebutkan, Tommy dan Prasetijo beberapa kali bertemu Napoleon pada April-Mei 2020. Pertemuan diduga untuk membahas penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) Interpol. Joko masuk DPO karena kabur setelah divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali pada 2009.
Selanjutnya untuk mengurus penghapusan tersebut, Napoleon yang kala itu menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri diduga menerima uang suap sebesar 270.000 dollar AS atau setara Rp 3,95 miliar dan 200.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 2,92 miliar dari Joko melalui Tommy. Adapun Prasetijo yang waktu itu menjabat Kepala Biro Pengawas PPNS Bareskrim Polri diduga menerima 150.000 dollar AS (sekitar Rp 2,19 miliar). Tommy berlatar belakang sebagai pengusaha.
Dalam sidang, Ario dan Dwi menyebutkan, Tommy bersama Prasetijo beberapa kali datang ke kantor Napoleon di lantai 11 gedung Transnasional Crime Center (TNCC) Mabes Polri dalam rentang waktu April-Mei 2020. Selain ditemani Prasetijo, Tommy juga pernah bertemu Napoleon sendiri.
”Seingat saya, Pak Tommy Sumardi beberapa kali datang ke kantor Pak Napoleon. Pada saat pertama kali datang, dia bersama Pak Prasetijo. Kemudian beberapa waktu sendiri, dan sempat juga Pak Prasetijo menyusul belakangan,” kata Ario.
Keterangan para saksi itu kemudian disesuaikan dengan bukti rekaman CCTV yang dimiliki jaksa penuntut umum (JPU). Tommy dan Prasetijo secara berturut-turut menemui Napoleon pada 16 April, 27 April, 28 April, 29 April, 4 Mei, dan 5 Mei 2020.
Supiadi pun menguatkan keterangan dua sekretaris Napoleon. Dalam kesaksiannya, ia mengaku kerap diajak Tommy ke gedung TNCC Mabes Polri. Dia bahkan pernah mengantarkan Tommy sampai ke ruangan Napoleon.
Adapun Nurdin dalam kesaksiannya mengatakan lima kali diutus oleh Joko Tjandra dan sekretaris Joko, Nurmawan Fransisca, untuk mengirimkan sejumlah uang kepada Tommy. Beberapa kali uang diserahkan di restoran Merah Delima yang berlokasi dekat Mabes Polri dan juga saat ada acara bakti sosial Polri di kawasan Tanah Abang, Jakarta. Uang juga pernah diserahkan di rumah Tommy, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Uang selalu dimasukkan ke dalam amplop berwarna coklat. Meskipun tidak melihat langsung, Nurdin mengetahui jumlah uang tersebut dari kuitansi tanda terima yang ditandatangani Tommy Sumardi. Kuitansi itu kemudian diserahkan oleh Nurdin kepada Nurmawan di kantornya. Selain melapor kepada Nurmawan, Nurdin mengaku juga melapor langsung kepada Joko Tjandra.
Penyerahan uang pertama kali pada 27 April 2020. Nurdin menyerahkan uang 100.000 dollar AS (sekitar Rp 1,4 miliar).
Kemudian, pada 29 April, Nurdin kembali menyerahkan uang 100.000 dollar AS kepada Tommy. Selanjutnya, pada 4 Mei, Nurdin menyerahkan 150.000 dollar AS (sekitar Rp 2,1 miliar) kepada Tommy. Penyerahan ke-4 terjadi sekitar Mei, dengan jumlah 100.000 dollar AS. Terakhir, masih pada bulan yang sama, ia menyerahkan 50.000 dollar AS (sekitar Rp 700 juta).
”Bu Nurmawan Fransisca juga pernah menyerahkan uang langsung kepada Pak Tommy di lobi hotel Mulia. Saya mengetahui karena pada saat itu melihat ibu mengambil uang, kemudian diserahkan kepada pak Tommy,” kata Nurdin.
Kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum juga memperlihatkan barang bukti berupa rekaman CCTV di gedung TNCC Mabes Polri.
Di rekaman itu, Brigjen (Pol) Prasetijo terlihat bersama-sama Tommy Sumardi masuk ke lobi gedung TNCC Mabes Polri. Pada saat masuk, ada sebuah kantong kertas berwarna gelap yang dibawa. Namun, saat keluar, kantong tersebut sudah tidak ada. Diduga, di dalam kantong terdapat uang yang diserahkan kepada Napoleon untuk keperluan pengurusan penghapusan red notice Joko Tjandra.