logo Kompas.id
Politik & HukumSikap Jaksa Agung Dinilai...
Iklan

Sikap Jaksa Agung Dinilai Kontraproduktif

Komisioner Komisi Nasional HAM Choirul Anam, Minggu, di Jakarta, mengatakan, Komnas HAM menyayangkan upaya hukum banding yang ditempuh Jakgung terhadap putusan PTUN Jakarta. Burhanuddin harusnya melaksanakan putusan.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/G2gXzCEXVyKE0aNrkUoVQ5us9hE=/1024x608/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2FScreen-Shot-2020-11-05-at-16.57.02_1604575997.png
Kompas

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Feri Wibisono, dalam konferensi pers, Kamis (5/11/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Upaya hukum banding yang dilakukan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dianggap ambiguitas penegak hukum terhadap kebijakan Presiden Joko Widodo dalam visi misi Nawacita. Salah satu janji politik itu, di antaranya, menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi manusia. Presiden Jokowi pun diminta untuk memperingatkan Jaksa Agung.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusi (Komnas HAM) Choirul Anam, saat dihubungi, Minggu (8/11/2020), di Jakarta, mengatakan, Komnas HAM menyayangkan upaya hukum banding yang ditempuh oleh Jakgung terhadap putusan PTUN Jakarta. Seharusnya, putusan PTUN Jakarta itu disikapi  bijak oleh Burhanuddin. Sebagai institusi penegak hukum, seharusnya memberikan contoh, segera melaksanakan putusan PTUN Jakarta dengan membuat pernyataan tentang keadaan yang sebenarnya saat  rapat kerja Komisi III DPR.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000