Setelah tiga bulan menempati kantor darurat, Jaksa Agung dan jajarannya berencana berkantor di gedung baru di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta. Perpindahan ke gedung baru mulai akhir bulan ini.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah sekitar tiga bulan menempati kantor darurat, Jaksa Agung beserta jajarannya berencana menempati gedung baru unit Pusat Pemulihan Aset di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta. Kepindahan akan dilakukan secara bertahap terhadap sekitar 1.150 pegawai mulai akhir bulan ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Jumat (6/11/2020), mengatakan, menurut rencana, Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung pindah ke gedung Pusat Pemulihan Aset (PPA) bernama ”Menara Kartika Adhyaksa”. Gedung tersebut mulai dibangun pada 2019.
”Direncanakan, jika tidak ada perubahan, pada akhir November ini (kami) menempati gedung baru. Rencana untuk semua, tetapi untuk sementara pejabat eselon II belum semua (pindah),” kata Hari.
Akibat kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada 22 Agustus lalu, sekitar 1.150 pegawai Kejaksaan Agung berpindah kantor ke dua lokasi.
Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) beserta staf berjumlah sekitar 900 orang berkantor di Kompleks Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kejaksaan RI di Ragunan, Jakarta Selatan. Adapun Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) pindah ke Badan Diklat Kejaksaan RI di Ceger, Jakarta Timur. Setidaknya sekitar 250 pegawai Jamintel turut pindah ke sana.
Menurut Hari, tidak semua anggota staf akan bisa ditampung di gedung baru tersebut. Oleh karena itu, kepindahan akan dilangsungkan secara bertahap. ”Sebab kapasitas gedung tidak mencukupi,” ujar Hari.
Agar dapat menampung semua pegawai yang sebelumnya berkantor di gedung utama yang terbakar, akan dilakukan pengaturan ruang di gedung lain, seperti di gedung Penerangan Hukum.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah mengusulkan anggaran pembangunan gedung baru sebesar Rp 400 miliar kepada Komisi III DPR. Komisi III pun telah menyetujui pengajuan anggaran tersebut.
Secara terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan, kepindahan kembali Jaksa Agung ke Kompleks Kejagung sangat diperlukan. Selain untuk mempermudah koordinasi, hal itu akan mempermudah fungsi pengawasan kepada jajaran Kejagung.
”Kita berharap agar pengawasan terhadap kasus-kasus yang berada di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Pidana Umum yang menjadi perhatian publik tetap dijalankan. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” kata Barita.