KPK Selidiki Beberapa Pasangan Calon Kepala Daerah
Meski proses Pilkada 2020 tengah berlangsung, KPK tetap memulai penyelidikan beberapa pasangan calon agar Pilkada 2020 dapat berlangsung secara bersih dan integritas. Tak tertutup prosesnya hingga ke pengadilan.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi telah memulai penyelidikan terhadap beberapa pasangan yang ikut di dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. KPK memastikan timnya terus memantau dan tidak menunda penanganan proses penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan perkara korupsi selama penyelenggaraan pilkada berlangsung.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam webinar Pembekalan Pilkada Berintegritas 2020 bersama dengan calon kepala daerah dan penyelenggara pemilu dari Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Barat menegaskan, KPK memantau di setiap daerah khususnya di daerah yang menyelenggarakan pilkada.
”KPK telah memulai penyelidikan pada beberapa pasangan yang ikut di dalam penyelenggaraan pilkada. Itu berada di luar Sulawesi Utara. Kami memastikan bahwa tim KPK terus melakukan pemantauan di tengah penyelenggaraan pilkada ini,” kata Nawawi, Kamis (5/11/2020).
KPK telah memulai penyelidikan terhadap beberapa pasangan yang ikut di dalam penyelenggaraan pilkada. Itu berada di luar Sulawesi Utara. Kami memastikan bahwa tim KPK terus melakukan pemantauan di tengah penyelenggaraan pilkada ini.
Dalam kegiatan tersebut hadir juga sebagai pembicara Ketua Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara Ardiles, Ketua Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Utara Herwyn J H Malonda, anggota KPU RI Ilham Saputra, dan Penjabat Sementara Gubernur Sulawesi Utara Agus Fatoni.
Nawawi mengungkapkan, area intervensi koordinator wilayah di daerah meliputi perencanaan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, penguatan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), intervensi manajemen aparatur sipil negara (ASN), optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, serta tata kelola dana desa.
Ia menegaskan, KPK mengedepankan pencegahan, tetapi bukan berarti penangkapan menjadi haram bagi KPK. Selama proses pilkada berlangsung, segala indikasi laporan pengaduan tentang adanya tindak pidana korupsi tidak ditangguhkan atau ditunda seperti aparat penegak hukum lain.
”Kami memastikan bahwa tindakan penyelidikan, penyidikan, penuntutan perkara tindak pidana korupsi dalam situasi apa pun terus berlanjut. KPK masih terus melakukan upaya-upaya penindakan, paling tidak ada sekitar 600 izin penyadapan telah diajukan kepada Dewan Pengawas KPK yang berhubungan dengan tugas-tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi,” kata Nawawi.
Nawawi mengingatkan, sejak 2004 hingga Mei 2020, KPK sudah menangani perkara korupsi yang dilakukan oleh 21 gubernur dan 122 wali kota/bupati serta wakilnya. Ia juga mengingatkan agar calon kepala daerah cermat atas kepentingan ekonomi donatur yang mesponsori mereka dalam pilkada.
Hasil survei yang dilakukan KPK pada 2018 menyebutkan, 83,80 persen dari 198 responden menyatakan akan memenuhi harapan orang yang menyumbang atau donatur di kemudian hari saat para calon kepala daerah menjabat. Donatur yang kebanyakan adalah pengusaha yang mempunyai konsekuensi pamrih.
Mereka mengharapkan untuk mendapatkan kemudahan perizinan dalam menjalankan bisnis, keleluasaan mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta keamanaan dalam menjalankan bisnisnya.
Ilham Saputra meminta seluruh calon kepala daerah dan pemilih bersama-sama mewujudkan pilkada berintegritas. KPU mendorong peserta pilkada menandatangani pakta integritas.
KPU juga telah mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam). Salah satu tujuannya ialah mendorong keterbukaan informasi keluar dan masuk dana kampanye peserta pilkada.
69 ASN diberi sanksi
Di Sulawesi Utara sampai saat ini sudah ada 69 ASN yang direkomendasikan oleh Bawaslu untuk diberikan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Sementara itu, Herwyn J H Malonda menekankan perlunya netralitas ASN dalam pilkada. Di Sulawesi Utara sampai saat ini sudah ada 69 ASN yang direkomendasikan oleh Bawaslu untuk diberikan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Ia juga mengingatkan kerawanan politik uang. ”Modus politik uang kini sudah canggih. Bukan sekadar sebar uang, tetapi juga sudah masuk ke sistem e-money, termasuk pemberian paket data internet ke warga,” kata Herwyn.
Agus Fatoni menegaskan pentingnya tanggung jawab pemerintah, KPU, Bawaslu, KPK, dan partai politik dalam proses pilkada yang berintegritas. Dari sisi pemerintah, tujuan utama pilkada adalah sesuai sasaran otonomi daerah.