logo Kompas.id
Politik & HukumJaksa Agung Siapkan Upaya...
Iklan

Jaksa Agung Siapkan Upaya Hukum

PTUN Jakarta menilai pernyataan Jaksa Agung soal Tragedi Semanggi I dan II tak sesuai dengan keadaan sebenarnya sehingga termasuk tindakan melawan hukum.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8zMsn1daNkPeuraXX96zTNnb4rs=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F82aac3a0-be5c-4d62-a014-1bdd4f737f3c_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Para aktivis HAM yang dimotori oleh Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) mengikuti aksi Kamisan Ke-626 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Aksi kamisan rutin digelar setiap Kamis untuk mengingatkan negara akan belum tuntasnya kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu seperti Tragedi 1965, Semanggi I, Semanggi II, Trisakti, dan Tragedi 13-15 Mei 1998.

JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta menyatakan, pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kasus Semanggi I dan II dalam rapat Komisi III DPR, 16 Januari 2020, merupakan tindakan melawan hukum. PTUN menilai tindakan Jaksa Agung tersebut cacat substansi dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Majelis hakim PTUN Jakarta yang diketuai Andi Muhammad Ali Rahman mengabulkan seluruh gugatan keluarga korban peristiwa Semanggi I dan II, Sumarsih dan Ho Kim Ngo, pada Rabu (4/11/2020). Putusan tidak dibacakan dalam sidang secara daring atau luring, tetapi diunggah di Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000