logo Kompas.id
Politik & HukumPilihan Perbaikan Pasal Masih ...
Iklan

Pilihan Perbaikan Pasal Masih Dibicarakan DPR dan Pemerintah

Pasca kekeliruan penulisan pasal rujukan di UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah dan DPR masih terus membicarakan pilihan mekanisme perbaikan untuk mencari mencari jalan keluar yang terbaik dan konstitusional.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9H6MiAHm7rkCwPgsJRbZViYnBEc=/1024x1535/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F20201103-H01-ARS-UU-Ciptaker-mumed_1604422223.png

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat masih sedang membicarakan pilihan mekanisme perbaikan terhadap kekeliruan penulisan pasal rujukan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perbaikan dengan melakukan revisi pada penulisan pasal rujukan itu dinilai bukan merupakan perubahan subtansi dan memengaruhi makna dari UU sehingga menjadi salah satu opsi yang dapat diambil

Di sisi lain pakar hukum memberikan pandangan berbeda tentang mekanisme perbaikan pasal yang keliru tersebut. Para pakar mendorong agar perbaikan itu mengikuti mekanisme konstitusional, sebab UU yang keliru itu telah diundangkan, sehingga diketahui oleh umum dan bersifat mengikat bagi semua orang. Perbaikan tanpa mengikuti ketentuan konstitusional akan memicu pelanggaran formil dalam penyusunan UU Cipta Kerja.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000