Bertemu Joko Tjandra, Pinangki Mengaku Cerita ke Teman Seangkatan
Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengaku hanya menceritakan pertemuannya dengan buron Joko Tjandra kepada teman satu angkatan di Kejaksaan Agung. Ia tak menceritakannya pada otoritas di Kejagung yang bertugas memburu buron.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengaku hanya menceritakan pertemuannya dengan buronan Joko Tjandra kepada teman satu angkatan di Kejaksaan Agung. Ia tidak menceritakan pertemuan itu pada otoritas di Kejaksaan Agung yang bertugas memburu buronan.
Pengakuan Pinangki disampaikan dalam lanjutan sidang kasus pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk Joko Tjandra dengan terdakwa Pinangki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/11/2020). Pinangki mengatakan hal itu untuk menanggapi keterangan dari salah satu saksi yang dihadirkan di persidangan.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Ig Eko Purwanto, sedangkan jaksa penuntut umum adalah KMSA Roni bersama tim.
Total ada lima saksi yang diajukan penuntut umum dalam sidang tersebut. Dua saksi berasal dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan tiga orang lainnya berasal dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Terhadap saksi dari Kejagung, pertanyaan yang diajukan terkait dengan status hukum Joko Tjandra, status kepegawaian Pinangki, serta penghasilan Pinangki.
Saat menanggapi keterangan saksi bahwa status Joko Tjandra adalah terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ketika Pinangki bertemu dengannya, Pinangki mengatakan bahwa dirinya memang tidak melaporkan pertemuan itu kepada bagian yang menangani buron di Kejagung.
”Saya tidak melaporkan secara resmi bahwa ada Joko Tjandra di Malaysia, tetapi saya ceritakan kepada teman-teman satu angkatan. Itu pada November (2019). Saya juga tunjukkan foto-fotonya (Joko Tjandra),” kata Pinangki.
Pinangki mengatakan, dirinya pergi ke Malaysia untuk bertemu Joko Tjandra sebanyak tiga kali, yakni 12 November, 19 November, dan 25 November 2019. Untuk tanggal 12 November, dia pergi ke Kuala Lumpur dengan berangkat dari Singapura. Keterangan tersebut sesuai dengan yang tertulis dalam surat dakwaan.
Dalam pemeriksaan tersebut, saksi dari Kejagung bernama Syarief Sulaiman Nahdi yang adalah Kasubdit TPK dan TPPU Ditip Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi pada Jampidsus Kejagung mengatakan, dalam putusan Mahkamah Agung atas peninjauan kembali (PK) pada 11 Juni 2009, Joko Tjandra dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun, sampai 2020, eksekusi terhadap Joko belum dilakukan karena keberadaannya tidak diketahui. Namun, kejaksaan telah mengeksekusi Rp 546 miliar kerugian negara dalam kasus itu, seperti diputuskan pengadilan.
Sejak Joko kabur pada 2009, Syarief mengatakan, pihak Kejaksaan segera menerbitkan surat pencekalan untuk mencegah Joko keluar dari Indonesia. Kemudian pada 27 Juli 2009, Kejaksaan mengirim surat permohonan agar diterbitkan red notice bagi Joko Tjandra oleh NCB Interpol karena saat itu Joko diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia.
Wajib lapor
Saat ditanya penuntut umum tentang tindakan seseorang yang harus dilakukan ketika mengetahui ada buron, menurut Syarief, siapa pun diwajibkan untuk melapor kepada aparat penegak hukum. Jika kebetulan berada di luar negeri, informasi itu bisa dilaporkan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara tersebut. Namun, selama Joko dalam pelarian, tidak pernah ada laporan dari terdakwa bahwa Joko ada di Malaysia.
”Jadi, sejak 2009 yang bersangkutan (Joko Tjandra) melintas keluar ke Indonesia. Siapa pun yang bertemu dia, maka ada kewajiban melaporkan. Kalau di luar negeri, bisa melapor ke Kedutaan Besar Indonesia,” ujar Syarief.
Terkait dengan harta kekayaan Pinangki, majelis hakim meminta agar penuntut umum menyediakan dokumen Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) dan dokumen surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak dari Pinangki. ”Untuk melihat berapa penghasilan terdakwa di luar penghasilan sebagai penyelenggara negara,” kata hakim ketua.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 9 November 2020. Agenda sidang selanjutnya masih pemeriksaan saksi. Penuntut umum mengatakan telah menyiapkan 35 saksi dan 4 orang ahli.