Bareskrim Polri tidak akan menggelar rekonstruksi terbuka seperti diminta oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia. Penyidik telah menggelar 6 rekonstruksi di tempat kejadian perkara.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI tidak akan melakukan rekonstruksi terbuka untuk kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung. Sebab, sebelumnya penyidik telah melakukan rekonstruksi perkara tersebut sebanyak 6 kali.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Awi Setiyono, Selasa (3/11/2020), mengatakan, adanya usulan bagi penyidik untuk melakukan rekonstruksi terbuka bagi publik tidak akan dilakukan penyidik.
”Tidak ada rekonstruksi terbuka. Kan sudah saya sampaikan, bahwasanya Bareskrim Polri melalui Puslabfor (Pusat Laboratorium Forensik) Polri sudah melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP),” kata Awi.
Penyidik sudah melakukan rekonstruksi perkara sebanyak 6 kali.
Menurut Awi, penyidik sudah melakukan rekonstruksi perkara sebanyak 6 kali. Sementara untuk gelar perkara, penyidik telah melakukan 4 kali gelar perkara pada tahap penyelidikan dan kemudian 4 kali gelar perkara pada tahap penyidikan.
Dengan demikian, saat ini penyidik tinggal melakukan pemberkasan terhadap 8 tersangka dalam kasus tersebut. Selain itu, penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap tersangka terkait dengan temuan-temuan baru lainnya.
Terakhir, penyidik telah memeriksa tersangka NH yang adalah Kepala Subbagian Sarana Prasarana dan PPK Kejaksaan Agung. NH diperiksa terkait paket pekerjaan jasa pemeliharaan kebersihan (cleaning service) gedung, taman dan halaman kantor Kejagung RI tahun 2020. Kepada NH, penyidik mengajukan 110 pertanyaan.
Namun, penyidik tidak menahan NH karena bersikap kooperatif. Selain itu, ada jaminan dari keluarga, penasihat hukum, serta jaminan dari atasan tersangka di Kejagung.
Penyidik tidak menahan NH karena bersikap kooperatif. Selain itu, ada jaminan dari keluarga, penasihat hukum, serta jaminan dari atasan tersangka di Kejagung.
Dalam kasus kebakaran kejagung, penyidik menyimpulkan penyebab kebakaran berasal dari puntung rokok yang dibuang para tukang. Penyidik telah menetapkan 8 orang tersangka, yakni 4 tukang, seorang tukang wallpaper, seorang mandor, direktur PT APM, dan PPK Kejagung. Hingga saat ini mereka semua tidak ditahan.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, dirinya telah memberikan informasi kepada penyidik Bareskrim Polri tentang adanya seseorang yang ketika terjadi kebakaran justru naik ke atas ingin mengambil suatu barang penting. Dia pun berharap agar penyidik membuka penerapan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), yakni kebakaran karena kesengajaan.
”Saya mengajukan permintaan agar dilakukan rekonstruksi kebakaran secara lengkap dan terbuka (kepada penyidik),” kata Boyamin.
Menurut Boyamin, penyidik menerima informasi itu dan mengatakan bahwa aspirasinya dipertimbangkan. Itu berarti penyidik bisa mengabulkan permintaan itu atau menolaknya.