Satuan Tugas Pemburu Harun Masiku diharapkan lebih optimal dalam mengejar Harun setelah tuntas dievaluasi. Harun Masiku yang diduga menyuap bekas anggota KPU, Wahyu Setiawan, berstatus buron sejak Januari lalu.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi mengevaluasi tim satuan tugas yang ditugaskan untuk memburu Harun Masiku, buron yang diduga menyuap bekas anggota Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, awal Januari lalu. Hasil evaluasi diharapkan bisa membuat kerja tim lebih optimal.
”Setelah tertangkapnya tersangka HS (Hiendra Soenjoto), KPK juga terus mencari keberadaan para DPO (daftar pencarian orang) lainnya, termasuk tersangka HAR (Harun Masiku), dan satgas yang bertanggung jawab menyelesaikan perkara dimaksud telah pula dilakukan evaluasi agar lebih optimal dalam upaya proses pencarian DPO dimaksud,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (2/11/2020).
Pada 29 Oktober lalu, KPK berhasil menangkap Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT). Hiendra diduga menyuap Nurhadi, saat masih menjabat Sekretaris Mahkamah Agung, untuk membantu mengurus perkara yang melibatkan PT MIT. Hiendra ditangkap setelah masuk dalam DPO KPK sejak 11 Februari 2020.
Ali menjelaskan, sejak awal proses penyidikan, perkara Nurhadi ditangani oleh gabungan beberapa kepala satgas penyidikan, salah satunya satgas yang dipimpin Novel Baswedan. Penugasan tim penyidik KPK dalam menangani suatu perkara diberikan oleh direktur penyidikan selaku atasan langsung sesuai porsi beban kerja perkara yang sedang diselesaikan oleh setiap satgas.
Setiap kegiatan yang dilakukan satgas diketahui oleh direktur penyidikan. Tugas dan kewajiban satgas di antaranya pengumpulan alat bukti dan pemberkasan perkara. Jika tersangkanya ditetapkan sebagai DPO, menjadi tanggung jawab dari satgas yang dari awal telah ditunjuk menyelesaikan berkas perkara tersebut untuk mencari keberadaan DPO yang dimaksud.
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, mengatakan, keberhasilan para penyidik KPK meringkus Hiendra pada pekan lalu layak diapresiasi. Namun, semestinya hal itu juga dapat diikuti oleh tim satgas yang menangani buronan lainnya, salah satunya Harun Masiku.
Menurut Kurnia, sejak Harun masuk dalam DPO sembilan bulan lalu, kerja satgas memburu Harun Masiku tak terlihat optimal. Karena itu, ICW mengusulkan agar tim satgas pencarian Harun dievaluasi, bahkan lebih baik dibubarkan saja.
”Sebagai alternatif, mungkin tim yang berhasil meringkus Nurhadi, Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), dan Hiendra dapat diberdayakan untuk dapat segera meringkus Harun. Jika tidak dilakukan evaluasi terhadap tim yang mencari Harun, diduga keras ada beberapa pihak di internal KPK yang ingin melindungi buronan tersebut,” kata Kurnia.
Ia menegaskan, waktu pencarian terhadap Harun sudah terlalu lama. Padahal, selama ini KPK dikenal sebagai lembaga yang cepat dalam meringkus buronan. Sebagai contoh, KPK dapat menangkap bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dalam waktu 77 hari di Kolombia.
Wakil Ketua KPK 2015-2019 Saut Situmorang mengatakan, kekuatan satgas KPK terletak pada tim itu sendiri dan pimpinan karena ada nilai integritas organisasi, bukan pada perorangan.
Menurut Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari, KPK harus melakukan evaluasi agar penangkapan Harun dapat maksimal dengan melibatkan tim yang terbaik.
”Jangan sampai kesan yang timbul, KPK melakukan tebang pilih terhadap buronan kasus korupsi,” kata Feri.