logo Kompas.id
Politik & HukumMengawal Dana Kampanye Calon
Iklan

Mengawal Dana Kampanye Calon

Pelaporan dana kampanye yang transparan pada Pilkada 2020 diharapkan terwujud dengan kejujuran calon kepala dan wakil kepala daerah. Keterbukaan ini tetap perlu dikawal oleh penyelenggara pemilu dan publik.

Oleh
Arita Nugraheni/Litbang Kompas
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Fp0OtphAAbDEk_HkoXVO5jAFvK8=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F2f3632d2-3116-44ad-9b7e-23368ec40b4a_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Warga melintasi baliho pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok pada Pilkada Depok 2020, di dekat Tugu Margonda, Depok, Minggu (25/10/2020).

Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2020, pasangan calon (paslon) kepala dan wakil kepala daerah wajib menyampaikan tiga laporan dana kampanye, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Saat ini, tahapan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 baru memasuki pelaporan LADK yang berupa data sumbangan dana berasal dari pasangan calon, partai politik, pihak perseorangan, kelompok, atau badan hukum swasta.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000