Formasi CPNS 2021 Disesuaikan dengan Sistem Kerja Baru
Sistem kerja birokrasi di tengah pandemi Covid-19 yang mengutamakan teknologi akan tetap diterapkan sekalipun satu saat pandemi berakhir. Penerapan sistem akan berimplikasi pada jumlah aparatur yang dibutuhkan.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sistem kerja birokrasi di tengah pandemi Covid-19 yang mengutamakan penggunaan teknologi akan tetap diterapkan sekalipun satu saat, pandemi berakhir. Penerapan sistem tersebut akan berimplikasi pada jumlah aparatur yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Berangkat dari hal itu, sebelum perekrutan calon pegawai negeri sipil kembali dibuka pada 2021, setiap instansi diminta memetakan ulang kebutuhan pegawai berdasarkan penerapan sistem baru tersebut.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Tjahjo Kumolo saat dihubungi di Jakarta, Minggu (1/11/2020), mengatakan, di era normal baru, sebagian besar pekerjaan aparatur sipil negara (ASN) dapat dialihkan dengan penggunaan sistem elektronik. Sistem yang mengutamakan penggunaan teknologi itu pun akan tetap dipertahankan sekalipun pandemi telah berakhir, karena terbukti dapat mendorong birokrasi lebih efektif dan efisien.
Dengan kondisi itu, penambahan pegawai melalui perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS), yang menurut rencana akan dibuka kembali pada 2021, perlu disesuaikan dengan sistem di era normal baru. ”Kebutuhan nyata pegawai tidak sebanyak kebutuhan yang diinginkan,” ujar Tjahjo.
Begitu pula untuk 11.580 formasi jabatan yang tak berhasil terisi melalui perekrutan CPNS 2019, perlu dikaji ulang dan disesuaikan dengan sistem baru tersebut. Jika memang hasil kajian, formasi-formasi itu masih dibutuhkan, pengisian formasi itu akan dibuka kembali pada perekrutan CPNS 2021.
”Sering kali instansi menyusun formasi atas dasar keinginan, bukan atas dasar kebutuhan nyata sehingga yang terjadi pegawai yang direkrut tidak dapat diberdayakan secara optimal,” katanya.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), dari 11.580 formasi jabatan yang tak berhasil terisi tersebut, 4.729 formasi di antaranya tersebar di instansi pusat, sedangkan sisanya, 6.851 formasi, tersebar di instansi daerah.
Pada perekrutan CPNS 2019, pemerintah membuka lowongan untuk mengisi 150.315 formasi jabatan.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, semua instansi telah diminta untuk memetakan kembali beban kerja dan jabatan yang masih diperlukan dengan sistem kerja baru tersebut. Menurut dia, pandemi Covid-19 bukan hanya musibah, tetapi juga berkah bagi pemerintah untuk melakukan berbagai inovasi, seperti pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan dan sistem kerja berbasiskan analisis megadata.
”Kemungkinan besar formasi akan berkurang (dari jumlah total yang diajukan oleh setiap instansi) karena usulan tersebut berdasarkan pada analisis beban kerja dan jabatan. Pemerintah harus memperbaiki layanan publiknya,” ujar Suharmen.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana pun menegaskan, jenis jabatan yang tidak relevan dengan tuntutan sistem kerja baru harus dipangkas. Kini, konsep penyederhanaan birokrasi lewat pengalihan jabatan juga tengah dimatangkan. Ada tiga komponen utama yang menjadi pertimbangan, di antaranya pangkat dan golongan, kualifikasi, serta kompetensi.
”BKN kini telah menyiapkan kerangka penyederhanaan birokrasi lewat penyetaraan jabatan dan akan segera merealisasikannya sesuai target pemerintah, yakni hingga Desember 2020,” tutur Bima.